Aliansi Mahasiswa Kaltim Tolak Pilkada Lewat DPRD, Tuntut Komitmen Politik Wakil Rakyat

SAMARINDA – Gelombang penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD menguat di Kalimantan Timur. Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Aliansi Geram) Kaltim menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Kamis siang (22/1/2026), sebagai bentuk protes atas rencana perubahan mekanisme Pilkada.

Aksi tersebut digelar sebagai respons atas menguatnya wacana revisi Undang-Undang Pilkada yang membuka peluang pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat. Aliansi Geram menilai langkah itu berpotensi mereduksi prinsip kedaulatan rakyat dan melemahkan kualitas demokrasi.

Humas Aksi Aliansi Geram, Hiththan Hersya Putra, menegaskan bahwa pengalaman masa lalu menunjukkan banyak persoalan serius ketika Pilkada dilakukan melalui DPRD, terutama maraknya praktik politik transaksional.

“Kalau kita melihat sejarah, saat Pilkada dipilih DPRD, praktik politik uang sulit dilacak dan diawasi publik. Bahkan dengan sistem pemilihan langsung saja, politik uang masih terjadi,” ujarnya di sela aksi.

Menurut Hiththan, potensi penyimpangan akan semakin besar jika proses pemilihan dilakukan secara tertutup di internal lembaga legislatif.

Baca Juga:  Psikolog RSJD Atma Husada Mahakam: Konsistensi Lebih Penting daripada Resolusi untuk Kesehatan Jiwa

“Jika pemilihannya dilakukan di ruang tertutup, risikonya jauh lebih besar. Demokrasi akan semakin tergerus,” katanya.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Geram yang terdiri dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat sipil juga mendesak DPRD Kaltim agar mengambil sikap politik yang tegas. Salah satu tuntutan utama adalah meminta pimpinan dan anggota DPRD menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen penolakan terhadap wacana Pilkada melalui DPRD.

“Kami meminta DPRD Provinsi menandatangani fakta integritas. Isinya jelas, menolak wacana Pilkada lewat DPRD dan membawa sikap ini ke tingkat nasional, baik ke DPR RI maupun ke pengurus partai di pusat,” jelas Hiththan.

Aliansi Geram menilai perubahan regulasi Pilkada tidak boleh dilakukan secara tertutup dan elitis. Setiap pembahasan, menurut mereka, harus melibatkan partisipasi publik secara luas agar tidak mencederai hak politik warga negara.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Geram menyampaikan empat tuntutan utama, yakni menolak pemindahan mekanisme Pilkada ke DPRD, menuntut transparansi dan partisipasi publik dalam setiap revisi regulasi, menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat, serta meminta komitmen tegas legislatif dalam menyikapi revisi Undang-Undang Pilkada.

Baca Juga:  Puasa Tak Surutkan Semangat, TMMD Kubar Bangun Septic Tank RTLH

Aksi yang diikuti ratusan massa tersebut berlangsung sejak pukul 15.00 WITA dengan titik konsentrasi di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, dan berjalan di bawah pengawalan aparat keamanan. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.