SANGATTA– Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Nora Ramadani, mengakui keberadaan toko modern sedikit banyak telah mengganggu ekosistem perdagangan tradisional.
Lantaran hingga saat ini tercatat 151 gerai toko modern beroperasi di berbagai kecamatan.
Karena itu, Pemkab Kutim melalui Disperindag tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum untuk mengendalikan pertumbuhan toko modern ke depan.
“Selama ini tidak ada verifikasi dari daerah. Ke depan, dalam Perbup itu akan diatur bahwa pendirian toko modern wajib melalui verifikasi pemerintah daerah,” ujar Nora saat disambangi di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2026).
Dalam draf Perbup tersebut, Disperindag mengusulkan pengaturan jarak minimal toko modern dengan pasar rakyat maupun toko tradisional. Selain itu, juga akan diatur jarak antar toko modern. Pasalnya, kondisi di lapangan saat ini menunjukkan banyak toko modern berdiri saling berhadapan, bahkan berdampingan dalam satu kawasan.
“Semakin banyak toko modern di satu wilayah, maka semakin terdesak kepentingan toko tradisional. Ini yang harus kita lindungi,” tegasnya.
Namun demikian, Nora menegaskan bahwa aturan baru tersebut tidak bisa diberlakukan surut. Toko modern yang sudah terlanjur berdiri tidak dapat diganggu keberadaannya, sesuai asas hukum yang berlaku.
“Hukum tidak boleh berlaku surut. Artinya, Perbup nanti hanya akan mengatur untuk pendirian toko modern ke depan. Yang sudah ada, mau tidak mau tidak bisa diganggu,” jelasnya.
Meski begitu, toko modern yang telah beroperasi tetap dimungkinkan dikenai syarat mutlak tambahan, seperti kewajiban penyediaan lahan parkir dan pemenuhan ketentuan teknis lainnya. Sementara untuk persoalan jarak, tidak bisa diberlakukan kecuali jika masa kontrak atau kerja sama franchise berakhir.
“Kalau kontraknya habis dan ingin dilanjutkan, maka mereka wajib mengikuti aturan yang berlaku saat itu,” pungkas Nora.
Saat ini, Perbup pengendalian toko modern tersebut masih dalam proses penyusunan dan diharapkan menjadi instrumen perlindungan nyata bagi toko tradisional di Kutim.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




