SAMARINDA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan (Formula) mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur di Jalan MT Haryono, Rabu (21/1/2026). Aksi damai yang dimulai sejak pukul 12.00 WITA itu menyuarakan keprihatinan terhadap pengawasan aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur.
Aspirasi mahasiswa diterima langsung oleh Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, bersama jajaran dinas di ruang rapat. Massa aksi yang mayoritas berasal dari Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman meminta penjelasan terkait reklamasi pascatambang, pembinaan, pengawasan, serta kondisi aktivitas pertambangan batu bara di Kaltim.
Bambang menjelaskan, perubahan regulasi menjadi faktor utama terbatasnya peran pemerintah daerah dalam sektor pertambangan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan perizinan, pembinaan, dan pengawasan pertambangan beralih ke pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang.
“Secara prinsip, kami menerima aspirasi mahasiswa dan menjelaskan bahwa kewenangan tersebut kini berada di pemerintah pusat. Pemerintah provinsi tidak lagi memiliki otoritas langsung dalam pengawasan pertambangan,” ujar Bambang.
Ia menyebutkan, mahasiswa juga telah dipertemukan langsung dengan Inspektur Tambang agar memperoleh penjelasan menyeluruh terkait mekanisme pengawasan pasca perubahan kewenangan.
“Kami mendorong ke depan Inspektur Tambang dapat menjadi Unit Pelaksana Teknis, sehingga akses masyarakat terhadap informasi dan pengawasan bisa lebih mudah,” katanya.
Di sisi lain, Koordinator Formula, Aditya Permadhi, menilai peralihan kewenangan ke pemerintah pusat justru menyulitkan pengawasan di daerah. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya tetap diberi ruang lebih besar karena memiliki kedekatan dengan kondisi lapangan.
“Yang berhadapan langsung dengan perusahaan tambang itu seharusnya pemerintah daerah. Ketika kewenangan ditarik ke pusat, jarak menjadi persoalan serius, apalagi wilayah Kalimantan Timur sangat luas,” ujarnya.
Aditya juga menyoroti minimnya jumlah Inspektur Tambang dibandingkan banyaknya izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Ia menyebut jumlah pengawas yang ada tidak sebanding dengan beban kerja di lapangan.
“Inspektur Tambang hanya sekitar 31 orang untuk mengawasi lebih dari 300 IUP. Ini sangat tidak seimbang. Akibatnya, banyak tambang yang sudah berhenti beroperasi tetapi reklamasi, rehabilitasi, dan revegetasi tidak berjalan,” tegasnya.
Formula menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu lingkungan di Kalimantan Timur. Mereka berharap pemerintah pusat menambah personel pengawasan dan memperbaiki regulasi agar pengelolaan pertambangan lebih berpihak pada keselamatan lingkungan dan masyarakat.
“Kami tidak ingin kerusakan lingkungan terus berujung pada bencana. Pengawasan harus diperkuat dan regulasi perlu dievaluasi agar tidak merugikan daerah,” tutup Aditya. (MK)
Editor: Agus S




