Masih Pilu Korban Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Tenggarong Seberang, Dikucilkan Dengan Stigma Virus Sosial

TENGGARONG — Sidang demi sidang telah digelar. Tuntutan telah dibacakan. Angka hukuman dan nominal restitusi telah dicatat rapi dalam berkas perkara. Namun bagi tujuh anak yang menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), luka itu tidak berhenti di ruang sidang.

Proses hukum memang telah bergerak. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara serta kewajiban restitusi sekitar Rp380 juta dalam sidang lanjutan, Rabu (21/1/2026).

Namun bagi keluarga korban, keadilan tidak sekadar soal lamanya hukuman, melainkan tentang bagaimana anak-anak mereka bisa kembali hidup tanpa rasa takut dan stigma.

Usai sidang, tangis para orang tua pecah. Bukan hanya karena beratnya mengingat kembali apa yang dialami anak-anak mereka, tetapi juga karena kesadaran pahit bahwa penderitaan itu belum selesai.

Trauma masih melekat, bahkan justru bertambah setelah kasus ini terungkap ke ruang publik. Anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pemulihan, kini justru menghadapi luka baru berupa penolakan sosial.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Khawatir Tabrakan Tongkang Percepat Kerusakan Jembatan Mahakam

Salah satu orang tua korban bercerita bahwa beberapa korban ditolak saat hendak melanjutkan sekolah.

Bukan karena nilai atau perilaku, melainkan karena asal-usul mereka yang diketahui pernah menjadi santri di pondok pesantren tempat kasus itu terjadi.

Bahkan ada yang secara terang-terangan menyebut mereka sebagai “sumber penyakit”, seolah kekerasan seksual adalah virus yang bisa menular.

“Sampai ada sekolah yang menolak anak kami, katanya nanti siswa lain bisa terpapar. Kami juga tidak tahu dari mana persepsi bahwa ini penyakit menular,” sebutnya dengan air mata berlinang.

Kalimat itu masih membekas di benaknya. Oleh sebab itu, ia selalu berharap agar tidak ada persepsi buruk yang dihadirkan kepada para korban. Bagi orang tuanya, mereka adalah anak yang memiliki kesempatan yang sama untuk menggapai masa depan.

Apalagi berkat keberanian para korban yang memilih mengungkap rantai kejahatan seksual yang mengikatnya akhirnya rantai kejahatan seksual itu dapat berakhir.

“Padahal anak-anak ini pahlawan. Mereka berani mengungkap penyimpangan yang sudah lama terjadi supaya tidak ada korban-korban berikutnya,” sebutnya, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga:  GratisPol Diklaim Lebih Inklusif, Rudy Ungkap Data Penerima

Alih-alih dipeluk dan dilindungi, orang tua korban justru merasa anaknya seperti dikucilkan. Sebagian menjadi pendiam, enggan berinteraksi, dan menutup diri. Rasa malu tumbuh bukan karena kesalahan mereka, tetapi karena pandangan lingkungan yang menyudutkan.

Ironisnya, di saat anak-anak itu masih berjuang dengan trauma dan penolakan sosial, pelaku justru disebut tidak menunjukkan penyesalan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum bahkan menyampaikan bahwa terdakwa cenderung tampak puas dan bahagia atas perbuatannya sebuah fakta yang semakin melukai perasaan keluarga korban.

Kini, hari-hari para korban diisi dengan upaya memulihkan diri dari trauma ganda, trauma kekerasan seksual dan trauma akibat stigma sosial.

Mereka bukan hanya membutuhkan keadilan hukum, tetapi juga ruang aman untuk tumbuh kembali sebagai anak-anak—tanpa cap, tanpa bisik-bisik, tanpa penolakan.

Kasus ini mungkin suatu hari akan berkekuatan hukum tetap. Namun bagi para korban, perjalanan menuju pulih masih panjang. Di luar ruang sidang, mereka masih menunggu satu hal yang tak tertulis dalam amar putusan yakni empati dan keberpihakan masyarakat.

Baca Juga:  Polsek Tenggarong Seberang Tangkap Pengedar Sabu, Lima Poket Siap Edar Diamankan

Karena pada akhirnya, kejahatan bukan hanya soal pelaku dan hukuman. Ia juga tentang bagaimana sebuah masyarakat memperlakukan para korban, apakah sebagai beban, atau sebagai anak-anak yang layak diselamatkan masa depannya.

“Anak kami adalah korban, tapi kenapa sebagai orang justru menganggap mereka seperti pelaku kejahatan,” tuturnya. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.