JAKARTA — Pengamat pasar keuangan Ibrahim Assuaibi menilai upaya kriminalisasi dalam kasus yang menyeret dua pegawai PT Wana Kencana Mineral berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak negatif terhadap iklim investasi nikel nasional.
Ibrahim menjelaskan, sektor nikel Indonesia saat ini menunjukkan perkembangan signifikan seiring kebijakan hilirisasi yang mendorong pembangunan smelter. Kebijakan tersebut membuat Indonesia tidak lagi mengekspor bahan mentah, melainkan produk bernilai tambah yang lebih tinggi, sehingga meningkatkan daya tarik investasi jangka panjang.
“Dulu kita ekspor bahan mentah dengan harga murah. Sekarang dengan smelter, nilai jualnya jauh lebih tinggi dan manfaat ekonominya lebih besar bagi Indonesia,” ujar Ibrahim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (23/1/2026).
Ia juga menyoroti dampak positif industri nikel terhadap wilayah Indonesia timur, terutama dari sisi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang, seiring meningkatnya permintaan nikel untuk kebutuhan baterai kendaraan listrik.
Meski demikian, Ibrahim mengakui sektor pertambangan masih dihadapkan pada persoalan klasik, seperti tumpang tindih lahan dan aktivitas tambang ilegal. Konflik ini, menurutnya, kerap dipicu klaim lahan tanpa dasar hukum yang kuat, termasuk klaim turun-temurun yang tidak disertai dokumen kepemilikan sah.
Terkait kasus pematokan batas lahan yang berujung pada proses hukum terhadap dua pegawai PT WKM, Ibrahim menilai langkah tersebut keliru. Ia menegaskan bahwa para pegawai hanya menjalankan tugas sesuai standar operasional perusahaan untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan.
“Secara hukum, karyawan itu hanya bekerja sesuai SOP. Pematokan dilakukan untuk melindungi wilayah izin perusahaan dari penambangan ilegal,” katanya.
Menurut Ibrahim, dalam praktiknya, upaya penertiban lahan tambang sering berujung konflik karena adanya pihak-pihak yang mengklaim lahan tanpa landasan hukum, bahkan tidak jarang aktivitas ilegal tersebut dilindungi oleh oknum tertentu. Ketika perusahaan melakukan penertiban, justru pekerja lapangan yang menjadi sasaran kriminalisasi.
Ia juga mempertanyakan laporan dugaan keterangan palsu terhadap manajemen PT WKM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, dokumen perusahaan telah diuji dan diterima dalam proses persidangan sebelumnya.
“Kalau memang dianggap palsu, seharusnya dipersoalkan sejak awal. Ketika pengadilan sudah memeriksa dan mengesahkan dokumen, lalu dipersoalkan kembali, itu patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ibrahim mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap perusahaan tambang yang mempekerjakan ratusan tenaga kerja berpotensi mengganggu stabilitas usaha, produksi, serta kontribusi pajak bagi negara dan daerah.
Ia menilai sengketa lahan dan perizinan seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau mekanisme mediasi, bukan pendekatan pidana yang justru menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha.
“Penegak hukum harus lebih berhati-hati dan mengedepankan penyelesaian yang adil. Jangan sampai kegaduhan hukum membuat investor ragu dan memilih meninggalkan Indonesia,” pungkas Ibrahim. (MK)
Editor: Agus S




