SAMARINDA – Kelalaian mengikuti prosedur administrasi berujung konsekuensi serius. Sebanyak 107 mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) angkatan 2025 dipastikan gagal memperoleh fasilitas UKT gratis dari Program Gratispol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Satuan Tugas Internal Gratispol Universitas Mulawarman, Irman Irawan, menegaskan kegagalan tersebut bukan disebabkan kebijakan pemerintah, melainkan karena mahasiswa yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri melalui sistem resmi Gratispol.
“Pertanyaannya sederhana, bagaimana pemerintah bisa menetapkan penerima bantuan jika mahasiswa itu sendiri tidak pernah mendaftar di sistem Gratispol,” ujar Irman saat ditemui, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, pendaftaran melalui laman resmi Gratispol merupakan syarat mutlak. Data yang masuk kemudian diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, mulai dari kartu keluarga, domisili, hingga status kependudukan untuk memastikan mahasiswa benar-benar warga Kalimantan Timur.
Menurut Irman, proses pendaftaran sejatinya tidak rumit dan bisa diakses secara mandiri melalui gawai di laman https://pendidikan.gratispol.kaltimprov.go.id
. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih ditemukan mahasiswa yang sama sekali tidak tercatat dalam sistem.
Akibatnya, mahasiswa tersebut tetap dibebankan pembayaran UKT pada semester berjalan dan berikutnya.
“Karena tidak terdaftar, UKT tetap ditagihkan. Ini bukan kesalahan pemerintah atau kampus, tapi murni karena mahasiswa tidak mengikuti prosedur pendaftaran,” tegasnya.
Irman juga menyoroti kesalahpahaman yang berkembang di kalangan mahasiswa. Sebagian mengira UKT mereka sudah gratis karena status pembayaran di laman AIS Unmul tercatat lunas. Padahal, kondisi tersebut hanya bersifat penundaan sementara, bukan pembebasan permanen.
“UKT benar-benar ditanggung pemerintah setelah Surat Keputusan Gubernur terbit. Setelah itu barulah dana UKT ditransfer ke pihak universitas,” jelasnya.
Untuk tahun 2026, Universitas Mulawarman berencana mengusulkan sekitar 12 ribu mahasiswa sebagai calon penerima Gratispol, sejalan dengan kebijakan Pemprov Kaltim yang membuka kesempatan bagi mahasiswa semester 2 hingga semester 8.
Irman pun mengingatkan agar mahasiswa tidak mengabaikan tahapan administrasi yang telah ditetapkan.
“Pendaftaran itu wajib. Tanpa terdaftar di sistem Gratispol, mahasiswa tidak bisa dihitung sebagai penerima manfaat, meskipun secara akademik memenuhi syarat,” pungkasnya. (MK)
Editor: Agus S




