SAMARINDA – Kepercayaan perusahaan ekspedisi dibayar mahal oleh ulah satu karyawan. Seorang kurir berinisial NA (24) di Samarinda diringkus polisi setelah terbukti menggelapkan paket ponsel premium senilai hampir Rp100 juta dengan modus manipulasi sistem pemindaian barang.
NA, yang bertugas sebagai kurir di kawasan Loa Bakung, diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai aksinya terendus manajemen perusahaan. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sengaja tidak melakukan proses pemindaian (scan) pada paket bernilai tinggi saat tahap pemuatan barang di kantor pusat logistik di Jalan Jakarta.
Pelaku berpura-pura menjalankan prosedur kerja normal dengan memindai paket lain, sementara paket incaran disisihkan tanpa tercatat dalam sistem. Namun, ketidaksinkronan data incoming barang dengan daftar pengiriman memicu kecurigaan internal perusahaan.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, mengungkapkan bahwa rekaman CCTV menjadi bukti kunci yang memperlihatkan secara jelas aksi pelaku saat mengeluarkan paket tanpa prosedur resmi.
“Dari rekaman CCTV terlihat tersangka mengeluarkan paket tanpa melakukan scan. Ini yang kemudian menguatkan dugaan penggelapan dalam jabatan,” ujar AKP Ning Tyas dalam keterangan resminya, Sabtu (24/1/2026).
Dalam penangkapan yang dilakukan Kamis (22/1/2026), polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 17 Pro Max 256 GB warna Cosmic Orange lengkap dengan kotaknya, serta satu unit iPhone 14 128 GB warna putih. Total kerugian perusahaan akibat perbuatan pelaku mencapai Rp98.996.000.
AKP Ning Tyas menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha logistik dan karyawan ekspedisi. Menurutnya, sistem pengawasan digital tetap membutuhkan integritas sumber daya manusia.
“Kepercayaan adalah fondasi utama bisnis ekspedisi. Ketika itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, konsekuensinya adalah proses hukum,” tegasnya.
Saat ini, NA telah ditahan di Mapolsek Sungai Kunjang dan dijerat Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




