Penggerebekan Dini Hari di Long Ikis, Polisi Bongkar Jaringan Sabu 32 Paket

PASER – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Long Ikis kembali terbongkar. Kepolisian Resor (Polres) Paser melalui Tim Elang Satuan Reserse Narkoba meringkus dua pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli sabu, dengan barang bukti puluhan paket siap edar.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (24/1/2026) dini hari, sekitar pukul 03.30 WITA, di sebuah rumah yang berada di Desa Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (32) dan H (35).

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif sejak Jumat (23/1/2026).

“Berdasarkan informasi warga, tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penggerebekan di salah satu rumah. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat,” ujar AKP Suradi, Minggu (24/1/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diakui sebagai milik tersangka AR. Dari hasil interogasi awal, AR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka H yang tinggal di rumah bersebelahan.

Baca Juga:  Popda Kaltim XVII Resmi Dibuka di PPU, Ribuan Atlet Pelajar Panaskan Arena Menuju Generasi Emas

“Dari pengakuan itu, kami langsung melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka H,” jelasnya.

Polisi menyita barang bukti berupa 32 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 11,14 gram. Selain itu, turut diamankan beberapa unit telepon genggam, uang tunai Rp6 juta, dua unit sepeda motor, jaket, bola plastik, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Suradi menegaskan, pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Ia pun mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Informasi dari warga sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.