Sidang Kasus K3, Noel Singgung Aliran Dana ke Ormas dan Parpol Berinisial K

JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel kembali memantik perhatian publik. Dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Noel mengklaim adanya aliran dana yang mengarah ke organisasi masyarakat dan partai politik tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Noel kepada awak media sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Menurut Noel, dana hasil perkara yang menjerat dirinya tidak berhenti di lingkaran individu semata, melainkan diduga mengalir ke pihak lain. Namun, ia enggan menyebutkan identitas secara gamblang.

“Ormasnya dulu lah ya, ormasnya yang jelas tidak berbasis agama. Partainya ada huruf K-nya. Udah itu dulu clue-nya ya,” ujar Noel.

Saat didesak lebih jauh mengenai identitas partai maupun organisasi masyarakat yang dimaksud, mantan Ketua Umum Jokowi Mania itu memilih menutup rapat informasinya. Bahkan ketika ditanya mengenai warna atau ciri khas partai, Noel menolak menjawab.

“Nggak, saya nggak mau nyebutin dulu. (Warnanya) nggak boleh tahu dong,” katanya.

Baca Juga:  98 Resolution Network dan Pegadaian Gelar Aksi Kemanusiaan di Bantar Gebang, Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana

Pertanyaan lanjutan dari wartawan mengenai posisi huruf “K” dalam nama partai—apakah berada di awal atau di tengah—juga ditanggapi Noel dengan nada berseloroh.

“Mau tau aja lu, ntar,” ucapnya singkat.

Noel menegaskan bahwa pernyataannya merujuk pada dugaan aliran dana, bukan keterlibatan langsung pihak-pihak tersebut dalam perkara hukum yang sedang berjalan.

“Alirannya. Bukan terlibatnya. Alirannya,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel bersama sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi dan lisensi K3. Jaksa menyebut Noel meminta jatah hingga Rp3 miliar.

Selain Noel, sejumlah terdakwa lain juga diadili dalam berkas terpisah. Mereka antara lain Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.

Jaksa KPK mengungkapkan total dana yang diduga dipungut dari para pemohon sertifikasi K3 dalam perkara ini mencapai Rp6,5 miliar. Praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. (MK)

Baca Juga:  Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Swasta untuk Pelestarian Warisan Budaya Nasional

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.