Operasi Gabungan Bongkar Upaya Revitalisasi di Tambak TNK, Begini Tanggapan Bupati Kutim

SANGATTA – Aktivitas revitalisasi tambak di kawasan mangrove Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, yang masuk wilayah Taman Nasional Kutai (TNK), terbongkar. Temuan tersebut mencuat setelah operasi gabungan Balai TNK mengamankan alat berat yang diduga digunakan untuk membuka kawasan konservasi.

Operasi dilakukan pada Kamis (18/12/2025). Dalam kegiatan itu, petugas mendapati aktivitas pengolahan lahan mangrove yang diduga untuk kepentingan revitalisasi tambak. Satu unit alat berat diamankan, bersama dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas di lokasi.

Menanggapi temuan tersebut, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyatakan belum mengetahui adanya proyek Pemerintah Kabupaten Kutim yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan TNK itu.

“Saya tidak tahu kalau itu proyek pemerintah daerah,” ujar Ardiansyah dihadapan awak media, Senin (26/1/2026).

Ardiansyah menegaskan, tambak yang berada di lokasi tersebut merupakan milik masyarakat dan telah ada sejak lama, bahkan sebelum Kutim terbentuk sebagai daerah otonom.

“Yang saya ketahui, itu tambak warga yang sudah ada sebelum Kutai Timur ada,” katanya.

Baca Juga:  PWI Kukar Resmi Dilantik, Ketua PWI Kaltim Ingatkan Soal Marwah dan Integritas Wartawan

Ia menyebut, pemerintah daerah masih menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk hasil komunikasi antara pihak TNK dan pihak-pihak yang berkepentingan terkait keberadaan tambak di kawasan konservasi tersebut.

“Nanti kita lihat bagaimana komunikasi berikutnya antara pemerintah daerah, TNK, dan yang bersangkutan,” ujarnya.

Disinggung soal kemungkinan adanya kerja sama pinjam pakai kawasan TNK, Ardiansyah mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.

“Itu yang belum saya ketahui,” katanya singkat.

Sementara itu, terkait dugaan adanya jaringan irigasi yang disebut-sebut berasal dari program pemerintah, Ardiansyah juga belum dapat memastikan kebenarannya.

“Nanti kita dalami lagi,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.