JAKARTA — Akademisi Rocky Gerung menegaskan bahwa penelitian akademik tidak dapat dipidana. Pernyataan itu ia sampaikan saat memberikan pembelaan terbuka terhadap Dokter Tifa, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Rocky menyampaikan pandangannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku dimintai keterangan seputar metodologi penelitian yang digunakan Dokter Tifa.
“Tidak ada pidananya orang meneliti. Kalau pun kasus ini belum selesai, ya penelitian tetap bisa dilakukan,” kata Rocky kepada wartawan.
Ia menilai riset yang dilakukan Dokter Tifa telah mengikuti prosedur akademik yang sah, mulai dari dorongan rasa ingin tahu ilmiah, pengumpulan data, hingga pengujian hubungan sebab-akibat atas isu yang menjadi perhatian publik.
“Semua persyaratan prosedural akademik dipenuhi. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Itu semua dituangkan dalam buku. Justru buku itulah yang seharusnya dibaca dan diuji secara ilmiah,” ujarnya.
Rocky menegaskan, penelitian tersebut tidak memiliki relasi personal dengan Presiden Jokowi dan tidak dimaksudkan sebagai serangan individu.
“Tidak ada urusan personal dengan Pak Jokowi. Dokter Tifa melakukan penelitian atas isu publik agar publik memahami persoalan itu secara akademik, bukan untuk menyerang siapa pun,” tegasnya.
Menurut Rocky, tuduhan pencemaran nama baik muncul lebih karena reaksi sebagian pihak terhadap hasil penelitian, bukan karena substansi riset itu sendiri.
“Mana ada penelitian isinya menghina? Tuduhan menghina atau mencemarkan itu justru lahir dari reaksi publik, terutama dari pihak yang merasa tersinggung,” ujarnya.
Ia juga menilai pencemaran nama baik hanya mungkin terjadi jika ada relasi personal dan niat menyerang individu tertentu.
“Pencemaran itu ada kalau ada dendam personal. Kalau tidak kenal dan tidak ada urusan pribadi, untuk apa mencemarkan? Itu tidak masuk akal,” katanya.
Rocky menegaskan kehadirannya sebagai saksi meringankan murni untuk menjelaskan aspek metodologi ilmiah, bukan untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme damai.
“Saya hanya bicara metodologi. Urusan damai itu bukan urusan saya. Itu urusan lain,” tandasnya.
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo mencuat sejak 2025 dan menyeret sejumlah nama, di antaranya Dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar. Para terlapor diduga menyebarkan konten yang dinilai menghasut dan mencemarkan nama baik melalui media sosial. Pada November 2025, Dokter Tifa resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menyatakan siap menjalani proses hukum. (MK)
Editor: Agus S




