Predator Anak di Samarinda Seberang Ditangkap, Masuk Kamar Korban Saat Tertidur

SAMARINDA — Kepolisian Sektor Samarinda Seberang menangkap seorang pria berinisial Y (41) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diringkus setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasus ini terjadi di kawasan Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Jumat dini hari (23/1/2026). Korban diketahui merupakan remaja putri berusia 13 tahun.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat korban sedang tertidur di dalam kamar. Korban terbangun setelah merasakan adanya sentuhan tidak senonoh. Saat membuka mata, korban mendapati pelaku sudah berada di dalam kamar dalam kondisi tidak berpakaian.

Dalam keadaan panik dan ketakutan, korban langsung keluar kamar dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Keluarga kemudian segera melapor ke Polsek Samarinda Seberang.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan. Pelaku Y akhirnya diamankan pada Sabtu sore (24/1/2026) di kediamannya tanpa perlawanan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang dikenakan saat kejadian serta dokumen identitas korban untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga:  Tahun Ini, Disnakertrans Kutim Hadapi 95 Kasus Perselisihan Perusahaan Versus Karyawan

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara serius dan profesional. Menurutnya, tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih yang menyasar anak di bawah umur.

“Pelaku sudah kami amankan dan proses penyidikan terus berjalan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Baihaki dalam keterangan resminya, Selasa (27/1/2026).

Atas perbuatannya, Y dijerat Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

AKP Baihaki juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.

“Jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana serupa, segera laporkan. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.