Efisiensi Diperketat, Pemkab PPU Hentikan BBM Pejabat dan Sentralisasi Perjalanan Dinas

PPU — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperketat pengendalian anggaran sebagai respons atas kondisi fiskal yang membutuhkan penyesuaian. Langkah efisiensi ini menyasar belanja rutin di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), terutama belanja operasional yang dinilai masih bisa ditekan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan salah satu kebijakan konkret yang telah diterapkan adalah penghentian pemberian bahan bakar minyak (BBM) operasional bagi pejabat eselon II hingga kepala bidang.

“Untuk penghematan, pemerintah daerah sudah tidak lagi memberikan BBM operasional bagi eselon II sampai Kabid. Ini bagian dari upaya efisiensi belanja rutin,” ujar Muhajir, Selasa (27/1/2026).

Selain BBM, pengendalian juga diberlakukan pada belanja makan dan minum, natura, serta belanja pemeliharaan. Seluruh pos tersebut kini dikontrol lebih ketat dan akan dituangkan secara resmi melalui surat edaran pengendalian anggaran yang segera diterbitkan serta disampaikan kepada seluruh OPD.

“Penghematan ini mencakup belanja yang bersumber dari APBD, khususnya belanja rutin kantor. Nanti akan ada beberapa poin pengendalian yang tertuang jelas dalam surat edaran tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  PRK 2026 Siap Digelar, Puluhan Stan UMKM Ramaikan HUT ke-69 Kaltim

Kebijakan efisiensi juga menyentuh anggaran perjalanan dinas. Mulai Tahun Anggaran 2026, mekanisme perjalanan dinas diubah dengan sistem sentralisasi anggaran di Sekretariat Daerah. Jika sebelumnya anggaran perjalanan dinas berada di masing-masing OPD, kini seluruhnya dikelola melalui DPA Sekretaris Daerah.

“Mulai 2026, perjalanan dinas—baik dalam daerah, luar provinsi, maupun luar daerah—tersentral di Sekretariat Daerah. DPA perjalanan dinas ada di DPA Sekda,” ungkap Muhajir.

Perubahan juga terjadi pada aspek administrasi. Kewenangan penandatanganan surat perjalanan dinas yang sebelumnya ditandatangani kepala OPD untuk eselon III ke bawah, kini seluruhnya harus mendapat persetujuan dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.

“Itu bentuk pengendalian yang kami lakukan. Pak Sekda akan melakukan penyaringan. Istilahnya, ujian meja dulu dengan Pak Sekda,” tegasnya.

Lebih lanjut, jumlah pegawai yang mengikuti perjalanan dinas juga dibatasi secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kompetensi yang relevan dengan tujuan penugasan.

“Sudah ada contoh pengajuan perjalanan dinas empat orang, tetapi yang disetujui hanya dua orang karena dinilai paling sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan,” pungkas Muhajir. (MK)

Baca Juga:  Penggerebekan Dini Hari di Long Ikis, Polisi Bongkar Jaringan Sabu 32 Paket

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.