DPRD Kutim Soroti Ketimpangan Fasilitas Anak, Kebut Perda KLA

SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Regulasi ini dikejar sebagai pijakan hukum pemenuhan hak anak, di tengah fakta fasilitas ramah anak yang dinilai masih timpang antarwilayah.

Ketimpangan tersebut mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) KLA DPRD Kutim yang digelar Kamis (29/1/2026). Sejumlah fasilitas dasar penunjang tumbuh kembang anak disebut belum tersedia secara merata, bahkan di wilayah yang sebenarnya telah memiliki lahan.

Ketua Pansus KLA DPRD Kutim, Asti Mazar, menyebutkan bahwa fasilitas seperti perpustakaan ramah anak dan ruang bermain belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan anak-anak di Kutai Timur. Padahal, keberadaan sarana tersebut menjadi indikator penting dalam penilaian kabupaten layak anak.

“Perpustakaan yang benar-benar menarik dan ramah bagi anak-anak itu masih belum optimal,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Selain persoalan infrastruktur, DPRD Kutim juga menyoroti lemahnya sistem pelaporan dan penanganan kasus anak. Dengan bentang wilayah yang luas, mekanisme pelaporan dinilai harus mampu menjangkau hingga tingkat kecamatan agar respons penanganan bisa dilakukan lebih cepat.

Baca Juga:  Sabaruddin: Harga Pangan Naik Sesekali Tak Masalah

“Sistem informasi yang terintegrasi, termasuk berbasis website, sangat dibutuhkan supaya laporan dari kecamatan bisa langsung diterima di kabupaten,” jelas Asti.

Ia menegaskan, Perda KLA tidak boleh berhenti sebagai regulasi administratif semata. Implementasi di lapangan harus berjalan seiring, terutama dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak benar-benar dirasakan.

Untuk memperkuat pelaksanaan, DPRD Kutim mendorong pembentukan Gugus Tugas KLA hingga tingkat kecamatan. Gugus tugas tersebut diharapkan menjadi ujung tombak sosialisasi, pencegahan, serta penanganan persoalan anak di masing-masing wilayah.

“DP3A juga mengusulkan adanya dukungan anggaran dari kabupaten untuk penanganan dan sosialisasi. Gugus tugas KLA harus ada di setiap kecamatan agar arus informasi ke kabupaten lebih cepat,” terangnya.

Asti menambahkan, fasilitas pendukung lain seperti ruang terbuka hijau dan arena bermain anak masih perlu mendapat perhatian serius. Di beberapa kecamatan, fasilitas tersebut belum tersedia meski lahan telah disiapkan.

Terkait progres pembahasan, DPRD Kutim menargetkan pengesahan Raperda KLA dalam waktu dekat. Sejumlah masukan dari anggota dewan terus dimatangkan, khususnya pada aspek teknis dan redaksional yang kini ditangani bagian hukum.

Baca Juga:  Kenalkan Wastra Kutim, Maison Lumina Raftykha Curi Perhatian di Halif Fashion Karim 2026

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.