Menyusul Bos BEI, Pimpinan OJK Mundur Serentak di Tengah Gejolak Pasar

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri sejumlah pejabat puncaknya di tengah tekanan yang melanda pasar modal nasional dan melemahnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Pejabat yang menyatakan mundur yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I. B. Aditya Jayaantara.

OJK menyatakan pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam keterangannya, Mahendra Siregar menegaskan keputusan mundur tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab etik dan kepemimpinan di tengah kondisi pasar yang memerlukan langkah pemulihan.

“Pengunduran diri saya bersama Kepala Eksekutif PMDK dan Deputi Komisioner terkait merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga:  CNN, Istana, dan Kebebasan Pers yang Terancam

Meski terjadi pergantian di jajaran pimpinan, OJK memastikan stabilitas dan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan normal. Mahendra menegaskan perubahan kepemimpinan tidak akan mengganggu tugas dan kewenangan lembaga.

“Proses pengunduran diri ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” ucapnya.

OJK menambahkan, untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dari jabatan yang ditinggalkan akan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna menjamin kesinambungan kebijakan, pengawasan, serta menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri keuangan.

Lembaga pengawas sektor keuangan tersebut menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas di tengah proses transisi kepemimpinan. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.