NUSANTARA — Komisi VI DPR RI turun langsung meninjau kesiapan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Tahap II, Kamis (29/1/2026). Kunjungan ini menegaskan sikap DPR bahwa pemindahan pusat pemerintahan tidak cukup hanya berlabel “siap”, tetapi harus benar-benar layak secara fisik, sosial, dan tata kelola.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menekankan bahwa pembangunan IKN bukan sekadar memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur, melainkan membangun kota masa depan yang inklusif, berkelanjutan, dan terukur risikonya.
“Pembangunan IKN ini bukan hanya soal mengganti lokasi pusat pemerintahan, tetapi juga bagian dari pemerataan pembangunan nasional dan upaya membangun kota masa depan,” ujar Anggia saat meninjau langsung lokasi pembangunan, didampingi Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Anggia menilai konsep IKN yang dibangun di tengah kawasan hutan dan menyatu dengan alam sejalan dengan isu global tentang kota hijau dan berkelanjutan. Namun, ia mengingatkan bahwa proyek berskala besar seperti IKN harus dibarengi dengan pengawasan ketat.
Menurutnya, kesiapan IKN tidak bisa hanya diukur dari berdirinya gedung-gedung perkantoran, tetapi juga harus dilihat dari aspek kelayakan bangunan, manajemen risiko, komunikasi dengan masyarakat, serta kualitas pelaksanaan proyek.
“Kita harus melihat secara faktual. Karena ini pembangunan besar, maka pengelolaannya juga harus diawasi secara serius, mulai dari risiko, komunikasi dengan masyarakat, hingga kualitas bangunannya. Apakah benar-benar siap, tidak hanya sekadar ready, tapi memang layak kita pindah ke sini,” tegasnya.
Kunjungan kerja Komisi VI DPR RI diawali dengan dialog bersama jajaran Otorita IKN di City Hall Kantor OIKN. Setelah itu, rombongan melanjutkan peninjauan ke sejumlah proyek strategis, di antaranya kawasan Istana Garuda dan area pembangunan Kawasan Legislatif.
Kunjungan ini menyusul agenda serupa yang sebelumnya dilakukan Komisi II DPR RI pada penghujung 2025. Kehadiran Komisi VI diharapkan semakin memperkuat sinergi antara DPR dan Otorita IKN, khususnya dalam fungsi pengawasan pembangunan agar target pemindahan ibu kota benar-benar berjalan matang, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik. (MK)
Editor: Agus S




