BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melakukan sidak ke lokasi proyek pembangunan Batching Plant milik PT Tahta Indonesia Muda, di Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (2/2/2026) pagi.
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib mengatakan bahwa proyek pembangunan batching plant dinilai sangat tidak pantas, apabila beroperasinya berdekatan dengan pemukiman masyarakat.
Terlebih lagi, selain mengganggu aktivitas masyarakat pastinya juga nanti kedepan akan menimbulkan dampak bagi warga sekitar. Padahal seperti kawasan industri, perumahan, maupun jasa telah memiliki tempatnya masing-masing.
“Ini tidak bisa dibiarkan, perusahaan boleh membanggun apapun itu, tapi lebih dipastikan lagi tempat dan lokasinya. ini harus disesuaikan di tempatnya masing-masing, agar tata kota itu bagus,” jelasnya.
Kesempatan yang sama, Arfian Arsyad Anggota DPRD Bontang turut mengingatkan ke seluruh lapisan masyarakat maupun pengusaha di wilayah Bontang, agar dapat mengurus surat izin terlebih dahulu, sebelum membangun proyek. Terlebih lagi, harus pintar dalam memilih lokasi pembangunan yang sesuai pada tempatnya.
“Kalau bisa urus dulu surat izinnya, baru dilakukan pembangunan. Jangan sampai membangun dulu, baru ngurus surat perizinan. Ini diimbau ke seluruh para pengusaha, semoga bisa dilaksanakan,” bebernya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Heru Triatmojo juga mengatakan bahwa pihak perusahan dari PT Tahta Indonesia Muda, saat ini belum ada memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebagai syarat utama operasional.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




