Sopir Vios yang Kabur Usai Tabrak Scoopy di Juanda Jadi Tersangka, Hanya Wajib Lapor

BONTANG – Kasus kecelakaan maut di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Rabu (28/1/2026) lalu, menetapkan pengemudi Toyota Vios silver bernomor polisi KT 1733 B berinisial S (53) kini resmi berstatus sebagai tersangka.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas Polres Bontang AKP Purwo Asmadi menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada fakta, S meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan kepada korban, pengendara Honda Scoopy merah bernomor polisi KT 4169 QC, R.A.D (36).

“Tersangka dijerat Pasal 312 jo Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara dan denda hingga Rp75 juta,” katanya ,Senin (2/2/2026).

Meski berstatus tersangka, S tidak ditahan. Polisi hanya memberlakukan wajib lapor tiga kali dalam seminggu karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Dari hasil olah TKP, kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.35 Wita. Saat itu, R.A.D hendak menyeberang menuju Bukit Indah. Di saat bersamaan, Toyota Vios yang dikemudikan S datang dari arah Rawa Indah menuju Bukit Indah di jalur yang sama.

Baca Juga:  Curah Hujan Tinggi, Kelurahan Satimpo Cek Beberapa Lokasi Antisipasi Banjir

Polisi menduga kondisi cuaca gerimis dan jalannya yang licin turut berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan. Hal ini diperkuat dengan temuan bekas benturan pada fender bawah ban depan kanan mobil, yang mengindikasikan adanya kontak pada fase awal tabrakan.

Insiden tersebut membuat R.A.D mengalami luka berat di bagian kepala dan segera dilarikan ke RS Amalia Bontang. Namun, ia dinyatakan meninggal saat menjalani perawatan.

Sebelumnya, S sempat melarikan diri setelah kejadian. Ia akhirnya berhasil diamankan polisi pada hari yang sama di Pasar Telihan saat sedang berjualan. Mobilnya juga ditemukan terparkir di belakang area pasar.

“Penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami telah mengamankan barang bukti kendaraan, memeriksa tersangka, serta meminta keterangan para saksi,” tutupnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.