Dalih Beli Nasi Goreng, Penghuni Kos di Samarinda Gelapkan Honda PCX Teman Sendiri

SAMARINDA — Kepercayaan yang diberikan berujung petaka. Seorang pria berinisial MB (38), penghuni kos di Samarinda, tega membawa kabur sepeda motor Honda PCX milik teman satu kosnya dengan modus meminjam untuk membeli nasi goreng. Aksi penggelapan itu kini berakhir setelah pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.

Peristiwa terjadi pada Rabu malam (28/1/2026) di sebuah rumah kos di Jalan P. Diponegoro, Gang Indra, Samarinda. Dengan alasan sederhana—hendak membeli makan—MB meminjam Honda PCX warna biru milik korban. Karena sudah saling mengenal dan tinggal satu atap, korban menyerahkan kunci remote tanpa kecurigaan.

Kecurigaan baru muncul keesokan harinya saat pelaku tak kunjung kembali. Upaya menghubungi MB melalui ponsel juga gagal karena pelaku memutus komunikasi. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penelusuran hingga akhirnya menangkap pelaku pada Sabtu pagi (31/1/2026) di Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Pelaku berhasil diamankan petugas di kawasan Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Saat ditangkap, barang bukti motor curian tersebut masih berada dalam penguasaan pelaku,” ujar Kapolsek Samarinda Kota IGN Adi Suarmita dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026).

Baca Juga:  APBD Perubahan 2025 Kaltim Naik Jadi Rp21,74 Triliun, DPRD Ketok Palu

Kapolsek menyayangkan tindakan pelaku yang memanfaatkan hubungan pertemanan untuk melakukan kejahatan.
“Modusnya terbilang klasik, meminjam kendaraan untuk beli makan, namun motor justru dibawa kabur. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi keadilan korban,” tegasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda PCX biru bernomor polisi AE 3659 IV, satu buah BPKB asli, serta kunci remote kendaraan. Seluruhnya kini diamankan di Mapolsek Samarinda Kota.

Atas perbuatannya, MB dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan barang berharga tanpa jaminan yang jelas, sekalipun kepada orang yang dikenal dekat. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.