SAMARINDA — Kepercayaan yang diberikan majikan berujung pengkhianatan. Pasangan suami istri berinisial Z (35) dan Y (29) kini harus berurusan dengan hukum setelah nekat menguras tabungan dolar milik majikan tempat Z bekerja di kawasan Jalan Kebahagiaan, Samarinda. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, mulai dari gawai terbaru hingga tas bermerek dunia.
Kasus ini dibongkar Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda setelah korban menyadari simpanan mata uang asing di dalam tasnya berkurang drastis. Dari hasil penyelidikan, tersangka Z yang merupakan karyawan kepercayaan korban memanfaatkan akses khusus untuk mengambil uang pecahan USD 100 secara bertahap sejak awal November 2025.
Total uang yang digelapkan mencapai USD 40.000 atau setara sekitar Rp625 juta.
“Tersangka Z mengambil uang tersebut secara diam-diam. Kemudian ia melibatkan istrinya, Y, untuk menukarkan valas tersebut di berbagai money changer di Samarinda hingga Balikpapan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Agus Setyawan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026).
Meski sempat curiga karena jumlah uang yang dipegang suaminya tidak sebanding dengan penghasilan, tersangka Y tetap menikmati aliran dana tersebut. Uang ratusan juta rupiah itu kemudian dihabiskan untuk memenuhi gaya hidup konsumtif dan penampilan mewah.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut. Di antaranya gawai kelas premium seperti iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy S24 FE, dan Samsung Galaxy Z Flip 7. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Daihatsu Ayla tahun 2021, sepeda motor Honda PCX terbaru keluaran 2025, tas-tas bermerek internasional seperti Chanel, Balenciaga, dan Calvin Klein, serta perhiasan emas berupa gelang, anting, dan liontin lengkap dengan nota pembelian.
“Sebagian uang juga telah digunakan para pelaku untuk membiayai perjalanan liburan ke luar daerah,” tambah AKP Agus Setyawan.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana yang dilakukan dengan menyalahgunakan kepercayaan dalam hubungan kerja.
“Para pelaku memanfaatkan kepercayaan korban untuk memperkaya diri dan bergaya hidup mewah. Saat ini keduanya sudah kami amankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kini, Z dan Y harus menanggalkan atribut kemewahan yang sempat mereka pamerkan. Keduanya dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Kepolisian juga mengimbau para pemberi kerja agar meningkatkan pengawasan terhadap aset berharga, meskipun dikelola oleh orang-orang terdekat. (MK)
Editor: Agus S




