SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membantah adanya mahasiswa yang bermasalah dalam pelaksanaan Program Pendidikan GratisPol. Menanggapi laporan LBH Samarinda yang mencatat sedikitnya 39 pengaduan mahasiswa, Pemprov Kaltim menegaskan hasil verifikasi internal menunjukkan tidak ada kendala sebagaimana yang disampaikan.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, menyatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan verifikasi data serta Rapat Koordinasi bersama universitas dan perguruan tinggi se-Kalimantan Timur yang digelar pada Senin (2/2/2026) di Kantor Gubernur Kaltim.
“Dari pihak kami, mahasiswa tidak ada masalah. Kampus-kampus juga sudah kami verifikasi, dan semuanya menyatakan tidak ada kendala,” ujar Dasmiah.
Ia meminta LBH Samarinda menyampaikan identitas mahasiswa yang dimaksud agar Pemprov dapat melakukan penelusuran langsung ke kampus terkait. Hingga kini, menurutnya, tidak ada laporan resmi dari perguruan tinggi mengenai mahasiswa yang ditolak atau mengalami hambatan dalam Program GratisPol.
“Kalau ada yang tertolak, itu biasanya karena tidak memenuhi syarat, seperti domisili atau usia. Syarat kami jelas, mahasiswa harus berdomisili di Kalimantan Timur minimal dua tahun dan berada dalam batas usia yang ditetapkan, maksimal 25 tahun untuk jenjang S1 dan maksimal 35 tahun untuk jenjang S2,” jelasnya.
Dasmiah menegaskan, penolakan tidak berkaitan dengan status ekonomi, asal kampus, maupun latar belakang mahasiswa, melainkan murni karena ketidaksesuaian dengan ketentuan administratif yang sudah ditetapkan sejak awal program.
Ia juga menyinggung isu kelas eksekutif yang kerap disebut sebagai kendala. Berdasarkan data Pemprov Kaltim, hanya dua perguruan tinggi di daerah ini yang memiliki kelas eksekutif, yakni Institut Teknologi Kalimantan (ITK) dan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta). Sementara kampus lainnya, hasil pengecekan Pemprov menunjukkan tidak membuka kelas tersebut.
“Kalau disebut ada pemutusan sepihak, siapa saja? Biar kami bisa identifikasi. Kalau hanya angka tanpa nama, tentu sulit diverifikasi,” katanya.
Lebih lanjut, Dasmiah menyebut Pemprov Kaltim telah mengumpulkan data dari seluruh perguruan tinggi serta membuka kanal pengaduan resmi. Dari seluruh proses tersebut, tidak ditemukan permasalahan signifikan.
“Alhamdulillah, dari hasil verifikasi kami dan rapat koordinasi bersama seluruh perguruan tinggi se-Kaltim, tidak ada kampus yang bermasalah dan tidak ada laporan di sistem kami. Bagi kami, ini sudah clear,” tegasnya.
Pemprov Kaltim, lanjut Dasmiah, akan menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada LBH Samarinda sebagai bahan klarifikasi lanjutan.
Sebelumnya, LBH Samarinda menyampaikan adanya sedikitnya 39 mahasiswa yang mengadu terkait Program GratisPol. LBH menilai persoalan tersebut tidak semata bersifat administratif individual, melainkan mengindikasikan potensi masalah dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, khususnya terkait kriteria usia dan domisili yang dinilai tidak relevan serta berpotensi diskriminatif. (MK)
Editor: Agus S




