Konten Hina Disabilitas Berujung Pidana, Ketua Perkumpulan Disabilitas Samarinda Laporkan TikToker

SAMARINDA — Niat mencari perhatian di media sosial berujung persoalan hukum. Seorang kreator konten TikTok dilaporkan ke kepolisian setelah diduga menjadikan fisik penyandang disabilitas sebagai bahan lelucon demi mengejar popularitas.

Korban dalam kasus ini adalah Rika Rahim, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kota Samarinda. Ia resmi menempuh jalur hukum usai menjadi objek penghinaan dalam sebuah video yang beredar luas di TikTok.

Peristiwa itu bermula saat Rika pulang bekerja dan melintas di kawasan Teras Samarinda dengan mengendarai motor roda tiga. Tanpa sepengetahuannya, seseorang merekam dari belakang, lalu mengunggah video tersebut ke akun TikTok pribadi dengan tambahan musik bernuansa ejekan.

“Saya sama sekali tidak kenal orang yang merekam. Video itu diposting dengan backsound lucu-lucuan, seolah-olah kondisi fisik saya adalah bahan hiburan,” ujar Rika saat ditemui di Cafe Kana, Kamis (5/2/2026).

Merasa direndahkan, Rika mengaku telah menegur pelaku melalui kolom komentar. Namun teguran itu tak direspons. Sebaliknya, pelaku bersama rekan-rekannya justru ikut menertawakan unggahan tersebut.

Baca Juga:  Runstreet Ramadan Tenggarong Ramai, Ratusan Warga Padati Kedaton

Rika sempat memberi ruang agar masalah diselesaikan secara baik-baik. Ia berharap pelaku menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Namun harapan itu pupus setelah video justru disematkan (pin) karena masuk halaman FYP dan ramai ditonton.

“Dia malah memanfaatkan viralnya konten itu. Setelah banyak kecaman, baru muncul video klarifikasi. Tapi bagi saya itu tidak tulus, seperti membaca teks dan tidak dilakukan secara resmi,” katanya.

Dampak dari konten tersebut, lanjut Rika, tidak hanya melukai dirinya secara pribadi, tetapi juga menyakiti komunitas disabilitas di Samarinda dan keluarganya. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis dan trauma, bahkan merasa cemas setiap kali melintasi lokasi tempat dirinya direkam.

Pendampingan hukum
Kuasa hukum Rika, Sudirman dari Lembaga TRC PPA Provinsi Kalimantan Timur, memastikan laporan resmi telah ditangani aparat kepolisian.

“Laporan sudah masuk ke Polres Samarinda sejak Minggu. Per tanggal 4 Februari kami resmi mendampingi korban. Pemeriksaan medis terkait dampak psikologis juga sudah dilakukan di RS Dirgahayu,” jelas Sudirman.

Ia menegaskan, perkara ini tidak berhenti pada klarifikasi di media sosial. Menurutnya, perbuatan pelaku memenuhi unsur penghinaan dan pelecehan verbal di ruang digital sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:  Puskesmas Teluk Lingga Resmi Menempati Gedung Permanen Senilai Rp 10 Miliar

“Permintaan maaf itu muncul setelah viral dan menuai kecaman. Kalau tidak ramai, besar kemungkinan tidak ada itikad baik. Pelaku merekam secara sadar, memberi narasi tidak pantas, dan menyebarkannya. Ini jelas penghinaan,” tegasnya.

Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak korban berharap proses hukum berjalan objektif agar menjadi pelajaran, sekaligus memberi perlindungan bagi penyandang disabilitas dari praktik perundungan di ruang digital. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.