Dituding Lambat Tertibkan THM, Begini Jawaban Satpol PP

SANGATTA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim Fata Hidayat angkat bicara terkait tudingan lambatnya penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di Kutim, yang kian hari kian marak.

Fata menegaskan, Satpol PP tidak bisa serta-merta menutup THM tanpa prosedur. Seluruh tindakan penegakan yang dilakukan, kata dia, murni mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025.

Pernyataan itu disampaikan Fata saat rapat kerja bersama Komisi A dan Komisi B DPRD Kutim terkait maraknya THM di Kutim, yang digelar di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, Senin (9/2/2026).

Ia menepis anggapan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan mutlak untuk langsung menyegel tempat usaha tanpa proses. Menurutnya, Perda telah mengatur tahapan penindakan, termasuk sanksi administrasi yang wajib ditempuh sebelum penutupan dilakukan.

“Analisis masyarakat seolah kami punya kewenangan datang langsung menutup. Padahal aturan mengamanatkan tahap awal berupa sanksi administrasi, seperti teguran lisan yang sudah kami lakukan berkali-kali,” ujar Fata.

Fata mengungkapkan, salah satu kendala utama dalam penertiban THM adalah taktik sebagian pemilik usaha yang kerap mengganti nama atau kepemilikan saat akan ditindak. Cara tersebut sering dijadikan alasan oleh pengelola untuk menghindari penindakan, dengan dalih sedang dalam proses pengurusan izin baru.

Baca Juga:  Terjebak Api Dini Hari, Warga Anggana Tewas Saat Kebakaran Hanguskan Lima Rumah

Selain persoalan administrasi, kendala teknis juga ikut mempengaruhi jadwal operasi. Fata menyebut rencana razia besar pada 29 Desember 2025 lalu terpaksa dijadwalkan ulang karena hujan deras yang tidak kunjung reda hingga tengah malam.

Penertiban baru dapat dilaksanakan pada 7 Januari 2026, dengan menyasar dua titik utama yakni Hotel Golden dan Queen di sepanjang Jalan Eks Pendidikan.

“Di Hotel Golden, kami turun bersama tim gabungan dari Denpom, Lanal, Disperindag, BNN, dan FKDM. Malam itu kami berikan teguran tertulis dan pernyataan tegas. Jika tidak kooperatif, penutupan adalah langkah terakhir,” tegasnya.

Terkait izin edar minuman keras (miras), Fata menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Satpol PP, lanjut dia, bertindak sebagai pendamping teknis dalam penegakan aturan di lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pasca razia, diketahui bahwa selama tiga minggu terakhir pengelola THM yang terjaring belum menunjukkan itikad baik untuk mengurus izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Meski demikian, Satpol PP masih memberikan ruang pembinaan melalui operasi non-yustisi.

Baca Juga:  Sabaruddin: Harga Pangan Naik Sesekali Tak Masalah

“Kami berdiri sebagai pemerintah bukan untuk menghancurkan usaha masyarakat, tetapi mengarahkan agar berusaha sesuai aturan. Kami beri kesempatan untuk mengurus izin, namun jika batas waktu yang ditentukan tetap dilanggar, maka tahapan penutupan permanen akan kami jalankan,” tambah Fata.

Fata menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan iklim usaha di Kutim tetap berjalan kondusif, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami tidak ingin mematikan usaha masyarakat. Tapi kalau tetap membandel dan tidak mau mengikuti aturan, tentu ada konsekuensi. Kami tetap akan bertindak sesuai tahapan Perda, sampai pada penutupan permanen bila diperlukan,” tegas Fata Hidayat.

Penulis; Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.