Total 63 THM Tersebar di Kutim, Seluruhnya Tak Punya Izin Resmi

SANGATTA – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kutai Timur (Kutim) kian mengkhawatirkan. Bengalon dan Muara Wahau bahkan menjadi wilayah dengan konsentrasi THM terbanyak. Ironisnya, seluruh aktivitas usaha tersebut disebut berjalan tanpa izin resmi.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim menegaskan, hingga saat ini belum ada satu pun izin THM yang diterbitkan di wilayah Kutim. Bahkan, aturan daerah disebut memang tidak membuka ruang penerbitan izin untuk usaha hiburan malam.

Hal itu disampaikan Fungsional Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad. Ia menegaskan, keberadaan THM di Kutim sejauh ini tidak memiliki legalitas usaha.

“Enggak ada yang punya izin karena memang sudah menjadi kitab pemerintah daerah tidak mengizinkan,” tegas Saiful saat diwawancara Media Kaltim, Senin (9/2/2026).

Pernyataan itu memperkuat kondisi di lapangan bahwa keberadaan THM saat ini terbilang semrawut. Meski tanpa izin, aktivitasnya terus tumbuh dan menyebar ke sejumlah kecamatan.

Berdasarkan data Satpol PP Kutim, jumlah THM yang diketahui beroperasi mencapai 63 titik. Penyebarannya cukup luas, dengan Bengalon dan Muara Wahau menjadi wilayah terbanyak. Rinciannya yakni Sangatta Utara 11 THM, Sangatta Selatan 7 THM, Bengalon 16 THM, Muara Wahau 18 THM, Sangkulirang 3 THM, dan Teluk Pandan 8 THM.

Baca Juga:  KONI Kutim Bentuk Tim Verifikasi Porprov 2026, Cegah Atlet Siluman

Saiful menilai, jika pemerintah daerah membuka keran perizinan tanpa pengaturan yang jelas, jumlah THM justru dikhawatirkan semakin tidak terkendali. Sebab saat ini saja, tanpa izin pun keberadaannya sudah merebak.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap jenis usaha pada prinsipnya tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan. Ada sejumlah syarat dasar yang harus dipenuhi pelaku usaha sebelum memperoleh legalitas.

“Berkaitan dengan izin-izin dasarnya harus ada. Dia harus memenuhi PKK KPR-nya, kemudian izin lingkungan dan PBG-nya, baru kemudian izin usahanya boleh apa tidak,” paparnya.

Melihat kondisi yang sudah terlanjur berkembang, Saiful mendorong agar pemerintah daerah segera menyiapkan langkah konkret. Salah satunya dengan membentuk satuan tugas (satgas) lintas instansi untuk menangani persoalan THM secara terpadu.

“Kalau dari PTSP ya saya kira mereka harus berizin. Kemudian kedua, harus ada sebaiknya ada satgas. Karena penanganan begini harus terpadu, melibatkan semua OPD terkait dan instansi pemerintah vertikal,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan THM tidak cukup hanya dengan penertiban. Pemerintah daerah harus menyiapkan solusi yang jelas, termasuk kemungkinan relokasi atau penetapan kawasan khusus sesuai RTRW agar aktivitas hiburan malam tidak menyebar liar.

Baca Juga:  Cekcok Utang, Pria di Samarinda Seberang Tewas Diserang Badik

“Nah, faktanya ada. Apakah direlokasi atau ditempatkan di lokasi tertentu,” tambahnya.

Di sisi lain, maraknya THM tanpa izin juga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, tanpa legalitas, usaha tersebut otomatis tidak memberikan kontribusi resmi bagi pemerintah daerah.

“Karena tidak ada izinnya maka dia enggak ada kontribusi,” ucap Saiful.

Meski begitu, Saiful enggan secara gamblang menyebut THM yang beroperasi saat ini sebagai usaha ilegal. Namun ia menegaskan, setiap kegiatan usaha tetap wajib tunduk pada aturan perizinan.

“Kami enggak mengatakan ilegal. Tetapi bahwa semua usaha harus ada izinnya,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.