Sidang Hadirkan Pimpinan LKPP, Nadiem Klaim Dakwaan Kerugian Negara Lemah

JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyebut persidangan yang ia jalani menjadi titik krusial dalam pembuktian perkara yang menjeratnya. Kehadiran tiga pimpinan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dinilai menegaskan bahwa mekanisme pengadaan laptop melalui e-katalog telah berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2016), Nadiem menyatakan keterangan para saksi dari LKPP memperjelas bahwa kewenangan seleksi vendor dan penjaminan harga sepenuhnya berada di lembaga tersebut, bukan di kementerian teknis.

“Mungkin hari ini hari yang cukup melegakan, karena ini salah satu pembuktian terpenting dalam kasus saya. Tiga pimpinan LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor sepenuhnya merupakan kewenangan LKPP,” ujar Nadiem kepada awak media.

Ia menjelaskan, kesaksian tersebut sekaligus menegaskan bahwa mekanisme penentuan harga produk dalam e-katalog berada di bawah kendali LKPP melalui sistem Satuan Harga Referensi (SRP) yang dirancang agar harga tidak melampaui harga pasar.

Baca Juga:  Tiga Pabrik Baru Dibangun Pupuk Indonesia, Ditarget Tahun 2025 Beroperasi

“Yang lebih penting lagi, LKPP menjamin bahwa harga setiap produk di e-katalog tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme SRP. Mekanisme ini menjamin tidak adanya kemahalan harga dan secara hukum seluruh proses telah diikuti,” kata Nadiem.

Menurutnya, jaminan harga tersebut berkaitan langsung dengan dakwaan yang menyebut adanya kerugian negara akibat dugaan kemahalan harga laptop dalam pengadaan.

“Artinya, semua produk di e-katalog tidak bisa kemahalan harga. Kewenangan dan jaminan ketepatan harga sepenuhnya ada pada LKPP. Inilah inti persoalan, karena dakwaan kepada saya adalah kerugian negara yang didasarkan pada kemahalan harga laptop,” ujarnya.

Nadiem menegaskan, apabila unsur kemahalan harga tidak terbukti, maka dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut juga patut dipertanyakan.

“Kalau tidak ada kemahalan harga laptop, berarti tidak ada kerugian negara. Dengan demikian, ada kemungkinan besar perhitungan kerugian negaranya tidak valid, karena yang menjamin harga SRP berada di bawah harga pasar adalah LKPP,” katanya.

Ia kembali menekankan bahwa seluruh prosedur pengadaan telah dijalankan sesuai regulasi, sebagaimana dibuktikan melalui kesaksian para pejabat LKPP di persidangan.

Baca Juga:  LSI Denny JA: Elite Parpol Dukung Pilkada DPRD, Basis Pemilih Justru Menolak

“Para saksi dari LKPP, termasuk para pimpinannya, hadir dan membuktikan bahwa merekalah yang menyeleksi vendor dan menjamin harga SRP. Artinya, prosedur untuk memastikan tidak ada kemahalan harga telah dijalankan untuk seluruh produk e-katalog,” pungkas Nadiem.

Sebagai informasi, perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat Chromebook beserta layanan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020–2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pengadaan tersebut disebut-sebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.

Rincian dugaan tersebut meliputi kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,5 triliun atau setara Rp1.567.888.662.716,74. Selain itu, pengadaan CDM yang dinilai tidak memiliki urgensi maupun manfaat diperkirakan merugikan negara sebesar USD44.054.426 atau sekitar Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.