Dewan Kutim Dorong Satgas Khusus Penertiban THM

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendesak, agar seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi tanpa izin segera ditertibkan. Langkah ini dinilai mendesak mengingat bulan suci Ramadan sudah semakin dekat.

Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi menegaskan, keberadaan THM ilegal tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Apalagi sebagian di antaranya diduga juga menjual minuman keras (miras) tanpa mengantongi izin resmi.

“Karena tidak ada izinnya, tentu harus ditertibkan. Tadi sudah kita minta kepada Satpol PP yang bersentuhan langsung dengan penegakkan perda untuk segera menindaklanjuti. Kita minta segera itu dilakukan apalagi ini mendekati bulan Ramadan,” ujar Eddy.

Menurutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah harus segera bergerak melakukan penindakan. Ia meminta penertiban tidak sekadar wacana, melainkan benar-benar dilakukan secara tegas dan terukur.

Tak hanya mendorong penertiban, DPRD Kutim juga mulai memikirkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang akan menangani persoalan THM secara lebih komprehensif. Satgas tersebut dirancang untuk membahas pengaturan usaha hiburan secara menyeluruh, mulai dari aspek legalitas, lokasi usaha, hingga dampak sosial yang ditimbulkan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Kapal Patroli Cepat RBB Perkuat Pengamanan Teluk Balikpapan

“Kita sedang memikirkan supaya dibentuk satgas khusus penertiban tempat hiburan malam. Mudah-mudahan ini bisa segera terealisasi,” tambahnya.

Namun demikian, Eddy menekankan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ia mengingatkan, penutupan THM harus dibarengi solusi lanjutan agar tidak memunculkan persoalan baru di lapangan.

Salah satu hal yang perlu dipikirkan, kata Eddy, adalah dampak sosial, termasuk nasib para pekerja THM yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut. Selain itu, perlu ditelusuri apakah lokasi usaha hiburan yang selama ini beroperasi sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim.

“Kalau ditutup, harus ada tindak lanjut. Jangan sampai setelah ditutup, mereka tidak tahu mau ke mana. Padahal secara aturan, usaha hiburan boleh saja, tapi harus diatur tempat dan izinnya,” tegasnya.

Ia menegaskan, DPRD tidak menolak keberadaan usaha hiburan malam selama dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun jika tidak mengantongi izin, apalagi menjual miras secara ilegal, maka tindakan tegas harus segera dilakukan.

Eddy pun meminta instansi terkait segera turun tangan untuk memastikan seluruh THM yang tidak memiliki izin segera ditertibkan, sekaligus diarahkan agar memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Baca Juga:  Balita 6 Bulan Meninggal, DPRD Kukar Desak Audit Total Alat Medis Puskesmas Batuah

“Yang jelas kita minta segera ditindaklanjuti, karena semuanya tidak ada izin,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.