Bau TPST Prima Sangatta Dikeluhkan Warga

SANGATTA – Bau menyengat yang ditimbulkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Prima Sangatta Eco Waste di kawasan Pasar Induk Sangatta kembali menuai keluhan warga. Keberadaan TPST yang berada di tengah permukiman, dinilai mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari, bahkan dikhawatirkan berdampak pada kesehatan.

Keluhan tersebut mengemuka dalam rapat yang melibatkan DPRD Kutai Timur (Kutim), pemerintah daerah, serta perwakilan warga. Selain bau yang menyengat, warga juga menyoroti banyaknya lalat yang muncul di sekitar permukiman akibat aktivitas pengolahan sampah.

Ketua DPRD Kutim Jimmi menegaskan, warga sebenarnya tidak menolak keberadaan pengolahan sampah. Namun, lokasi TPST yang berada di tengah kawasan permukiman menjadi persoalan utama.

“Warga tidak menolak adanya pengolahan sampah, tetapi yang menjadi keberatan adalah lokasinya yang berada di tengah permukiman. Bau yang ditimbulkan sangat mengganggu aktivitas sehari-hari dan dikhawatirkan berdampak pada kesehatan,” tegas Jimmi saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).

Ia menyebut, TPST memang dibutuhkan seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya volume sampah di Kutim. Namun, pengelolaannya harus didukung teknologi yang tepat agar tidak menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga:  DPMPTSP Kutim “Jemput Bola” ke Empat Zona, Bantu Pelaku Usaha Tertib Lapor Investasi

Jimmi mencontohkan pengelolaan sampah di daerah lain seperti Kota Bontang yang dinilai mampu beroperasi tanpa menimbulkan bau menyengat. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa persoalan bau dapat diminimalisir jika didukung sistem dan teknologi yang memadai.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah dan warga sepakat mendorong solusi jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk penanganan cepat, disepakati perlunya langkah segera menekan bau melalui penerapan teknologi tambahan atau penggunaan bahan kimia tertentu.

Sementara untuk jangka panjang, DPRD dan masyarakat meminta agar lokasi pengolahan sampah dipindahkan dari kawasan permukiman guna menghindari dampak berkelanjutan terhadap warga sekitar.

Jimmi juga menjelaskan, saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim tengah menyusun rencana penanganan jangka panjang. Termasuk menjajaki kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta serta dukungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Salah satu usulan yang mengemuka adalah pengadaan bahan kimia dari Surabaya untuk meminimalkan bau menyengat yang dihasilkan dari proses pengolahan sampah,” sebutnya.

Baca Juga:  APBD Perubahan Kaltim Menanti Evaluasi DPRD, Infrastruktur Tetap Jadi Prioritas

Sebagai informasi, TPST Prima Sangatta Eco Waste dibangun melalui kerja sama PT KPC bersama Pemkab Kutim dengan menggunakan dana CSR. TPST tersebut telah diserahterimakan kepada Pemkab Kutim pada 27 Januari 2022.

TPST itu berdiri di atas lahan seluas 1.800 meter persegi di belakang Pasar Induk Sangatta, Teluk Lingga. Total anggaran pembangunan mencapai Rp16,9 miliar, terdiri dari mesin pengolahan senilai Rp13,5 miliar, pembangunan gedung Rp1,9 miliar, serta pendampingan dan sarana pendukung lainnya sebesar Rp1,5 miliar.

TPST ini menggunakan mesin Thermal Hydro Drive dengan suhu boiler mencapai 600 hingga 1.200 derajat Celsius dan kapasitas pengolahan hingga 50 ton sampah per hari. Namun, meski dibangun dengan konsep eco waste, keluhan bau masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan.

DPRD Kutim pun meminta agar penanganan serius segera dilakukan, agar keberadaan fasilitas pengolahan sampah tersebut tidak terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Karena ini menyangkut kenyamanan dan kesehatan warga. Kami minta penanganannya jangan setengah-setengah. Kalau memang perlu teknologi tambahan atau evaluasi total, segera dilakukan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” pungkas Jimmi.

Baca Juga:  Pemkab Paser Targetkan 18 Koperasi Desa Merah Putih Tuntas Maret 2026

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.