Wawali Sebut Retribusi Tak Boleh Pukul Rata, Perlu Kajian Ulang Sesuai Kemampuan UMKM

BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, meminta agar penerapan retribusi fasilitas publik dan tempat wisata yang mulai diberlakukan awal Maret dikaji ulang, agar lebih adil dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil serta komunitas olahraga.

Ia mengakui bahwa secara hukum pemerintah daerah wajib melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi. Namun, ia menilai implementasinya perlu mempertimbangkan kondisi riil ekonomi masyarakat.

“Kalau bicara aturan tentu harus kita jalankan. Tapi kita juga harus melihat kemampuan rata-rata UMKM yang menggunakan fasilitas pemerintah. Jangan sampai malah mengambil modal mereka,” ujarnya.

Ia mencontohkan keluhan pedagang yang hanya berpenghasilan sekitar Rp300.000, sementara retribusi ditetapkan Rp800.000. Menurutnya, kebijakan seperti ini berpotensi mematikan usaha kecil.
Selain itu, retribusi tidak boleh diterapkan sama rata, terutama bagi cabang olahraga yang masuk dalam pembinaan prestasi daerah.

“Anak-anak pelajar yang ikut Popda membawa nama Bontang, kalau mereka dibebani biaya yang sama, bagaimana mereka mau latihan? Ini harus dibedakan dengan klub atau kegiatan komersial,” katanya.

Baca Juga:  Umumkan Tes Wawancara, Bawaslu Tunggu Respons Masyarakat, Soal Netralitas Calon Anggota Panwascam Bontang

Ia menyarankan agar besaran retribusi bisa disesuaikan berdasarkan hasil kajian, misalnya diturunkan sesuai kemampuan masyarakat. Jika dalam pelaksanaannya ternyata menyulitkan warga, Pemkot dan DPRD perlu duduk bersama untuk mengevaluasi Perda tersebut.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.