Roy Suryo Klaim Kantongi Foto RAW Skripsi Jokowi, Soroti Detail Kertas dan Gelar Dosen

JAKARTA — Polemik dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas. Pakar telematika Roy Suryo menggelar konferensi pers dan untuk pertama kalinya memamerkan foto skripsi yang disebutnya sebagai dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam keterangannya, Roy menyebut foto tersebut merupakan “primary evidence” yang ia terima bersama dr. Tifa dan Rismon Sianipar dari jajaran pimpinan UGM, yakni Wakil Rektor I dan Wakil Rektor IV.

“Kami terima langsung bentuk skripsinya dan kemudian kami uji halaman-halamannya. Ini untuk pertama kalinya juga saya tunjukkan seperti ini,” ujar Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut difoto menggunakan kamera profesional dengan format RAW, bukan JPEG. Menurutnya, penggunaan format RAW bertujuan menjaga detail asli dokumen untuk kepentingan analisis.

“Hasilnya bukan berupa JPEG. Ini RAW, raw material yang sangat tajam dan dalam. Itu gunanya untuk proses identifikasi,” katanya.

Roy menjelaskan bahwa file JPEG telah mengalami kompresi sehingga detail tertentu bisa berkurang, sedangkan RAW disebutnya mempertahankan warna dan tekstur asli dokumen.

Baca Juga:  Ledakan Baterai Diduga Picu Kebakaran Terra Drone, 22 Karyawan Tewas Terjebak Asap Pekat

Selain aspek teknis pengambilan gambar, Roy juga menyoroti kondisi fisik skripsi tersebut. Ia menyatakan menemukan perbedaan tampilan kertas dalam satu dokumen yang sama.

“Dalam satu skripsi ada kertas yang berbeda. Kertas sebelah kiri masih tampak baru, sebelah kanan sudah kusem. Logis tidak?” ucapnya.

Ia juga menyoroti perbedaan tampilan hasil ketikan yang menurutnya menunjukkan kombinasi antara mesin ketik dan cetakan printer.

“Sebelah kanan ini mesin ketik. Sebelah kiri dituliskan Joko Widodo dan ini diprint. Mesin inkjet belum ada di tahun itu,” katanya.

Roy turut menyinggung penulisan gelar akademik salah satu dosen yang dicantumkan dalam ucapan terima kasih skripsi tersebut. Ia menyebut nama Ahmad Sumitro tertulis dengan gelar profesor, padahal menurutnya pada waktu itu yang bersangkutan belum dikukuhkan sebagai profesor.

“Bulan November masih doktor. Tapi di sini sudah ditulis Prof. Dr., padahal pengukuhan profesor baru Maret 1986,” ujar Roy.

Ia mempertanyakan etika akademik dalam penulisan gelar sebelum pengukuhan resmi dan menantang pihak yang menyatakan gelar tersebut sudah sah dicantumkan pada waktu itu.

Baca Juga:  Dorong Kapolri Transisi, Trunojoyo Institute Nilai Jenderal Senior Paling Aman Jaga Stabilitas Polri

Roy memastikan bahwa seluruh temuannya, termasuk dokumen skripsi yang ia tampilkan, akan dipaparkan dalam sidang citizen lawsuit di Solo pada Rabu, 18 Februari 2026. Ia mengklaim rangkaian bukti tersebut sebagai fakta yang menurutnya tidak dapat dibantah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak UGM maupun pihak terkait lainnya mengenai pernyataan Roy Suryo tersebut. (Fajri)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.