Refly Harun Tegaskan Roy Suryo Cs Tolak Restorative Justice, Minta Penyidikan Dihentikan Demi Hukum

JAKARTA — Tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan untuk mencari jalan damai melalui restorative justice (RJ), melainkan meminta penghentian penyidikan karena dinilai cacat secara hukum.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2026). Ia menekankan bahwa permohonan yang diajukan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri murni berlandaskan argumentasi hukum.

“RRT tidak minta Restorative Justice, RRT tidak menyerah, RRT tidak masuk angin, RRT tidak minta maaf ke Solo, tidak mau sowan ke Solo (ke rumah Jokowi),” ujar Refly.

Menurutnya, penghentian penyidikan yang dimohonkan bukan bentuk kompromi, melainkan karena proses penyelidikan dan penyidikan dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita tuntut penghentian penyidikan demi hukum, karena proses penyelidikan penyidikan, baik di Bareskrim maupun Polda Metro Jaya sudah melanggar hukum, baik undang-undang maupun peraturan di bawah undang-undang,” tegasnya.

Refly juga menilai arah penegakan hukum saat ini telah bergeser dari pokok perkara. Ia menyebut substansi utama yang dipersoalkan adalah dugaan keaslian ijazah, bukan delik turunan seperti pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Baca Juga:  Efek Deal RI–AS, Rupiah Naik Tipis di Tengah Tekanan Dolar Global

“Kita mau menggeser permainan ini pada kasus semula, yaitu pembuktian ijazah apakah ijazah Jokowi itu asli atau palsu. Versi RRT sudah jelas 99,9 persen palsu. Jadi bukan pada hal-hal lain yang merupakan pinggiran,” ujarnya.

“Yaitu pencemaran nama baik, kemudian ujaran kebencian dan lain sebagainya. Siapapun yang tahu hukum, paham bahwa yang namanya pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penghinaan, fitnah dan lain sebagainya itu adalah pinggiran dari masalah utamanya,” lanjut Refly.

Ia juga menantang pihak yang meyakini dokumen tersebut asli untuk membuktikannya melalui jalur hukum, termasuk dalam gugatan citizen lawsuit yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Solo.

“Agar kemudian masyarakat bisa paham bahwa memang ada ijazah palsu tersebut, karena kami meyakini terlalu banyak bukti-bukti yang bisa disodorkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu,” katanya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup lima nama, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Dua di antaranya, Eggi dan Damai, dihentikan penyidikannya setelah menempuh mekanisme RJ.

Baca Juga:  Bukan Kecelakaan, KPF Sebut Kematian Affan Kurniawan sebagai Pembunuhan

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Berkas perkara ketiganya sempat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, namun dikembalikan untuk dilengkapi (P19).

Para tersangka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini pun masih bergulir, dengan polemik yang belum menunjukkan tanda mereda. (Fajri)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.