Bukan Kecelakaan, KPF Sebut Kematian Affan Kurniawan sebagai Pembunuhan

JAKARTA — Komisi Pencari Fakta (KPF) yang dibentuk koalisi masyarakat sipil menyimpulkan kematian Affan Kurniawan dalam demonstrasi Agustus 2025 sebagai tindakan pembunuhan. Kesimpulan tersebut disampaikan dalam peluncuran laporan investigasi KPF di Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).

Peneliti KPF, Ravio Patra, menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada 28 Agustus 2025 itu tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas biasa.

“Yang terjadi pada 28 Agustus 2025, seperti kita ketahui semua adalah pembunuhan Affan Kurniawan,” ujar Ravio.

Ia menekankan bahwa istilah yang digunakan dalam laporan resmi adalah “pembunuhan”, bukan kecelakaan atau sekadar korban meninggal dunia.

“Dan dalam laporan ini kami memang tetapkan ini sebagai sebuah pembunuhan, bukan kecelakaan, bukan meninggalnya, bukan tewasnya, tapi pembunuhan Affan Kurniawan,” tambahnya.

Berdasarkan pemaparan KPF, insiden terjadi di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat sekitar pukul 19.27 WIB. Tim menghimpun keterangan saksi yang menyebut kendaraan taktis Brimob sempat berhenti beberapa detik setelah pertama kali melindas korban.

Namun, saat warga mendekat dan meminta kendaraan dihentikan, kendaraan tersebut justru kembali bergerak.

Baca Juga:  PDIP Tegaskan Dukungan Reformasi Hukum, Hasto: Penegakan Hukum Harus Berkeadilan dan Berintegritas

“Setelah berhenti, warga mengerubungi rantis Brimob, meminta berhenti. Tapi rantis Brimob malah maju,” kata Ravio.

Ia menyebut, korban masih dalam kondisi sadar setelah pelindasan pertama. Kondisi korban memburuk setelah kendaraan kembali melaju.

“Jadi setelah (rantis) melindas pertama itu, Affan masih sadarkan diri. Kemudian, baru setelah rantis Brimob berhenti 7 detik, malah maju melindas, itulah momen dimana Affan Kurniawan muntah darah,” ujarnya.

Korban kemudian dievakuasi warga ke rumah sakit. Awalnya hendak dibawa ke RS Pelni, namun karena kemacetan, korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Di RSCM datang, (Affan) dalam kondisi tidak sadarkan diri tapi masih ada denyut. Hanya dalam beberapa menit langsung dinyatakan meninggal. Dalam laporan ini kami nyatakan waktu meninggalnya adalah 19.58 WIB,” kata Ravio.

KPF dibentuk oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Tim mengaku telah menelaah 115 berkas pemeriksaan kepolisian, ribuan data sumber terbuka, serta keterangan dari 63 informan.

Baca Juga:  Sidang Kasus K3, Noel Singgung Aliran Dana ke Ormas dan Parpol Berinisial K

Penelusuran dilakukan di delapan provinsi, 18 kota, dan tiga lokasi di luar negeri sepanjang September 2025 hingga Februari 2026. Laporan tersebut disusun untuk menjawab empat mandat utama, yakni menelusuri penyebab demonstrasi dan eskalasi kekerasan, memetakan respons para pihak, mengidentifikasi pola serta faktor pemicu, serta menelaah aspek akuntabilitas atas peristiwa tersebut.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.