Pengumpulan Baru 50 Persen, DPRD Targetkan Zakat ASN Kaltim Tembus Rp50 Miliar per Tahun

SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Komisi IV menyoroti rendahnya realisasi pengumpulan zakat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim. Dari potensi yang dinilai besar, angka yang terkumpul saat ini disebut baru mencapai sekitar separuhnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, mengatakan potensi zakat di Kaltim sangat besar, namun belum tergarap secara optimal. Karena itu, diperlukan langkah konkret baik dari sisi regulasi maupun penguatan koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD).

“Potensi zakat di Kalimantan Timur sangat besar sekali. Nah, realisasinya yang masih rendah. Sehingga harus diambil langkah-langkah baik bersifat koordinatif maupun dari segi regulatif,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Menurut Darlis, saat ini kebijakan pengumpulan zakat baru sebatas surat edaran gubernur. Komisi IV mendorong agar kebijakan tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan mengikat.

“Kita minta itu ditingkatkan dalam bentuk peraturan gubernur, sehingga memiliki legal standing yang lebih kuat,” tegasnya.

Selain regulasi, ia menilai peran kepala OPD, direktur rumah sakit, hingga pimpinan instansi sangat penting dalam mendorong pegawai muslim yang telah memenuhi nisab untuk menunaikan zakat.

Baca Juga:  Ramadan Penuh Dedikasi, Satgas TMMD Kejar Pembangunan RTLH di Kubar

“Bukan tambahan beban. Tapi memang kewajiban sebagai seorang muslim. Jangan ada kata menunda pembayaran ketika sudah sampai nisab,” katanya.

Darlis menekankan pengumpulan zakat harus terkoordinasi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi agar penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran.

“Kita meminta agar pegawai muslim yang sudah sampai nisab itu membayar zakatnya melalui Baznas, sehingga pengumpulannya terkoordinasi dengan baik dan pemanfaatannya lebih maksimal,” jelasnya.

Ia membeberkan, saat ini zakat yang terkumpul di lingkungan pemerintah provinsi berkisar Rp20 hingga Rp26 miliar per tahun. Padahal, berdasarkan kalkulasi tenaga ahli Komisi IV, potensi zakat dari ASN saja dapat mencapai sekitar Rp50 miliar per tahun.

“Kalau yang terkumpul baru sekitar 20 miliar, berarti belum sampai 50 persennya. Itu potensi yang ingin kita tingkatkan,” ungkapnya.

Meski menargetkan peningkatan signifikan, Darlis menegaskan tujuan utama bukan sekadar mengejar angka, melainkan membangun kesadaran kolektif agar kewajiban zakat tidak diabaikan dan penghasilan ASN menjadi lebih berkah.

Baca Juga:  Penataan Pasar Ramadan Terkendala Tak Ada Lahan Gratks

“Kita ingin agar para pegawai muslim ini memiliki penghasilan yang berkah. Jangan sampai ada yang lalai karena kurang informasi, kurang percaya, atau menunda-nunda,” tuturnya.

Komisi IV juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Pengawasan terhadap Baznas dinilai perlu diperkuat untuk menjaga kepercayaan publik.

“Kita juga ingin mengawal Baznas supaya akuntabel dalam penyalurannya. Jangan sampai ada publik yang meragukan penggunaan dana zakat itu,” katanya.

Terkait optimalisasi zakat dari sektor swasta, Darlis menyebut langkah itu akan dilakukan setelah pengumpulan zakat di lingkungan pemerintah provinsi berjalan maksimal.

“Jangan sampai kita memanggil pihak swasta, tapi di lingkungan kita sendiri belum maksimal. Kita ingin pastikan dulu di pemerintah provinsi sudah optimal, baru kemudian kita undang dunia usaha,” tutupnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.