Eks Pimpinan KPK Tegaskan Risiko Bisnis Tak Bisa Serta-Merta Dipidana

JAKARTA — Wakil Ketua KPK periode 2015–2024, Alexander Marwata, menyoroti pentingnya pembuktian unsur niat jahat atau mens rea dalam penanganan perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korporasi dan kebijakan direksi.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Diskusi Publik “Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis & Tindak Pidana Korupsi” yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Alexander menegaskan bahwa setiap tindak pidana harus memenuhi unsur kesengajaan dan niat jahat sebelum dapat diproses dalam tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan.

“Yang namanya tindak pidana itu kan kejahatan. Kejahatan itu ketika mau diproses sebagai proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan, pasti kriterianya kan harus ada unsur niat jahat. Kesengajaan, niat jahat, mens rea itu harus ada,” ujarnya.

Ia mengaku mengamati sejumlah perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk yang melibatkan korporasi. Dalam beberapa persidangan, menurutnya, unsur niat jahat tersebut tidak tergambar secara jelas, baik dalam surat dakwaan maupun dalam proses pemeriksaan saksi.

Baca Juga:  MB PKT Road to TWMC 2025 (4): Dua Kategori Melaju ke Final, Diakui Masuk Kelas Dunia

“Nah, dalam beberapa kasus ketika menyangkut Pasal 2, Pasal 3, atau apalagi yang menyangkut korporasi, yang saya amati proses persidangan beberapa kasus terakhir, ini nggak tergambarkan di dalam surat dakwaan dan juga di dalam proses pemeriksaan saksi-saksi di persidangan,” katanya.

Alexander menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai letak kesalahan dan unsur kejahatan yang didakwakan kepada terdakwa.

“Jadi ya tidak heran ketika orang menanyakan, nah terus ini persoalannya ada di mana, kejahatannya di mana, unsur niat jahatnya di mana. Jangan sampai orang itu dihukum, sementara orang yang dihukum masih mempertanyakan salah saya apa,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa putusan hukum yang baik adalah putusan yang membuat terpidana memahami secara jelas letak kesalahannya. Bukan hanya terdakwa, masyarakat pun berhak mengetahui secara terang kesalahan yang menjadi dasar penghukuman.

“Keputusan yang baik itu ketika menjatuhkan pidana kepada seseorang, orang itu tahu di mana letak kesalahannya. Makanya dia dihukum, dia salah, dia dihukum. Itu memang aturannya seperti itu, standarnya seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Usai Rentetan Bencana, Satgas PKH Bedah Dugaan Kejahatan Lingkungan di Aceh hingga Sumbar

Lebih lanjut, Alexander juga menyoroti praktik di lingkungan korporasi, khususnya ketika seorang direksi menyetujui dan menandatangani suatu keputusan yang telah melalui proses internal.

Ia menjelaskan bahwa dalam organisasi yang sehat, pimpinan tidak mungkin memeriksa seluruh proses teknis dari awal, karena terdapat sistem, staf, dan mekanisme pengawasan yang bekerja.

“Saya pernah jadi pimpinan. Saya tidak tahu seluruh aturan-aturan yang ada di KPK. Organisasi yang baik itu harus asumsinya semua staf punya integritas, punya niat baik. Kalau enggak pasti ditindak,” katanya.

Menurutnya, ketika suatu dokumen telah melalui kajian hukum, manajemen risiko, dan proses administrasi berjenjang sebelum sampai ke pimpinan, maka keputusan yang diambil pada level atas tidak serta-merta bisa dipandang sebagai tindakan melawan hukum hanya karena belakangan muncul persoalan.

“Kalau semua saya harus mulai dari bawah lagi, kenapa saya harus punya staf di bawah? Saya kerjakan saja sendiri semua,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Alexander menekankan pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR), yakni perlindungan hukum bagi direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, serta telah melalui pertimbangan yang wajar dan hati-hati.

Baca Juga:  SP3 Dua Tersangka, Oegroseno Minta Perlakuan Setara di Kasus Ijazah Jokowi

“Putusan itu sudah dilakukan dengan itikad baik, saya enggak ada kepentingan, saya enggak ada konflik kepentingan, dan tidak ada itikad tidak baik, dan sudah saya lakukan hati-hati. Nah, ada risiko? Ada. Namanya bisnis kan enggak selamanya,” pungkasnya.

Ia berharap penegakan hukum tetap berpegang pada prinsip pembuktian unsur kesalahan secara utuh agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi para pengambil keputusan di lingkungan korporasi maupun lembaga negara. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.