JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 November 2025.
Perpres tersebut menjadi dasar hukum pembentukan SMA Unggul Garuda sebagai strategi peningkatan kualitas pendidikan menengah guna menyiapkan sumber daya manusia unggul di bidang sains dan teknologi.
Dalam regulasi itu disebutkan, SMA Unggul Garuda merupakan satuan pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif untuk menghasilkan lulusan dengan kompetensi tinggi di bidang sains dan teknologi serta mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi terbaik.
Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, pemerataan akses pendidikan berkualitas bagi peserta didik dari berbagai latar belakang daerah dan sosial ekonomi. Kedua, penguatan sekolah sebagai inkubator pemimpin melalui pembentukan karakter dan kepemimpinan generasi masa depan. Ketiga, peningkatan prestasi akademik serta pengabdian kepada masyarakat melalui pendidikan berbasis sains dan teknologi.
Pelaksanaan SMA Unggul Garuda berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan dua skema, yakni SMA Unggul Garuda Baru dan SMA Unggul Garuda Transformasi.
SMA Unggul Garuda Baru merupakan sekolah yang dibangun dari awal dan dikelola langsung pemerintah pusat dengan kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan serta dilengkapi kurikulum pengayaan. Seleksi peserta didik dilakukan secara nasional melalui jalur beasiswa dan jalur reguler, dengan mempertimbangkan kemampuan akademik, latar belakang ekonomi, dan asal geografis.
Sementara itu, SMA Unggul Garuda Transformasi merupakan penguatan terhadap SMA atau MA yang telah ada dan memenuhi kriteria tertentu, seperti berlokasi di Indonesia, berakreditasi A, serta memiliki prestasi tingkat regional, nasional, atau internasional. Sekolah yang masuk skema transformasi akan mendapatkan pengayaan berupa peningkatan kapasitas manajemen, kompetensi guru dan tenaga kependidikan, serta pembinaan khusus bagi siswa.
Perpres juga mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi yang dilakukan minimal enam bulan sekali oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi guna memastikan kualitas dan keberlanjutan program.
Dari sisi pembiayaan, penyelenggaraan SMA Unggul Garuda dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi sumber daya manusia Indonesia, khususnya di bidang sains dan teknologi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Indonesia Emas. (MK)
Editor: Agus S




