38 Perusahaan Tambang di Kutim Masih Minim Realisasi PPM

SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, menyoroti minimnya realisasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya. Dari sekitar 38 perusahaan tambang di Kutim, disebutnya hanya satu yang konsisten menggelontorkan dana besar untuk PPM sebagai bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Pernyataan itu dilontarkan Mahyunadi dengan nada tegas. Ia menilai, kontribusi perusahaan terhadap daerah belum sebanding dengan aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang terus berjalan.

“Ada sekitar 38 perusahaan tambang di Kutim, mohon maaf kalau salah. Kita berharap semuanya bisa mengeluarkan PPM-nya, bukan hanya satu saja,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran industri tambang seharusnya memberi dampak nyata bagi masyarakat. Bukan hanya pada sektor pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh kebutuhan sosial yang mendesak.

“Bukan hanya pembangunan yang dibutuhkan masyarakat. Masih ada warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan, termasuk perbaikan rumah tidak layak huni dan dukungan sosial lainnya. Itu yang harus kita maksimalkan,” tegasnya lagi.

Mahyunadi menekankan, PPM tidak boleh sekadar formalitas administrasi. Program tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk pembangunan infrastruktur oleh perusahaan maupun bantuan dana yang nantinya dikelola tim yang ditunjuk pemerintah agar tepat sasaran.

Baca Juga:  Penikaman di Simpang Otista Samarinda, Korban Tewas Usai Ditusuk di Ulu Hati

“Program pemberdayaan masyarakat bisa berupa pembangunan yang dilaksanakan perusahaan maupun bantuan dana yang nantinya dikelola oleh tim yang ditunjuk pemerintah untuk disalurkan kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap seluruh perusahaan tambang di Kutim menjalankan kewajiban sosialnya secara merata. Sebab, menurutnya, jika sumber daya alam terus diambil, maka komitmen untuk menyejahterakan masyarakat juga harus berjalan beriringan.

“Jangan sampai yang menikmati hasilnya hanya perusahaan. Masyarakat juga harus merasakan manfaatnya,” tutupnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.