Febri: Jangan Tarik Semua Sengketa Bisnis ke Korupsi

JAKARTA — Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti potensi penyalahgunaan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dinilai dapat menyeret aktivitas bisnis ke ranah pidana secara tidak proporsional.

Dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Menakar Batasan Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi” di Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026), Febri mengungkapkan sektor swasta menjadi pihak yang paling banyak terseret dalam perkara korupsi.

“Sampai sekarang kalau catatan KPK yang record-nya jelas ya, yang tercatat di website itu ada 732 perkara. Kalau kita lihat di statistik penindakan KPK, 732 perkara yang melibatkan sektor swasta,” kata Febri.

Menurutnya, batas antara sengketa bisnis dan tindak pidana korupsi kerap menjadi kabur, khususnya dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Ia menjelaskan, Pasal 2 ayat (1) mengatur setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Baca Juga:  Purbaya Murka, Perusahaan China Jual Baja di RI Tanpa Setor Pajak

Sementara Pasal 3 menyasar penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara 1 hingga 20 tahun.

Febri menegaskan dirinya tetap mendukung pemberantasan korupsi secara tegas dan efektif. Namun ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak melenceng dari prinsip keadilan.

“Tapi kita juga enggak setuju, pemberantasan korupsi atau dalih pemberantasan korupsi digunakan secara tidak sesuai dengan hukum untuk menyasar pihak-pihak yang sebenarnya tidak pantas dikatakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia menilai praktik bisnis yang lazim, seperti negosiasi kontrak, kini kerap ditarik ke perkara korupsi karena tafsir yang terlalu luas terhadap unsur “melawan hukum”.

“Perbuatan di sektor bisnis; orang negosiasi untuk mendapatkan kontrak di sektor bisnis, ditarik-tarik ke korupsi. Ada satu unsur tuh, aspek melawan hukum-nya yang ditafsirkan terlalu luas secara karet,” paparnya.

Menurut Febri, penggunaan pasal secara serampangan berisiko menciptakan kriminalisasi terhadap pelaku usaha yang sebenarnya berkontribusi dalam perekonomian.

Baca Juga:  Atika Alqadrie Akui Sedih Dengarkan Dakwaan Jaksa terhadap Nadiem

“Penggunaan pasal secara serampangan, secara karet, itu justru bisa mengkriminalisasi orang-orang yang secara bisnis dia berkontribusi dalam sebuah proses bisnis,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keuntungan perusahaan dalam transaksi bisnis tidak serta-merta dapat dipersepsikan sebagai kerugian negara atau keuntungan ilegal.

“Di perusahaan itu ada karyawan. Ada karyawan yang jumlahnya puluhan, ratusan, bahkan ribuan. Ada keluarga yang hidup karena bekerja di sana akibat keuntungan bisnis tersebut,” kata eks Juru Bicara KPK itu.

Febri menekankan pentingnya kehati-hatian penegak hukum dalam memilah perkara bisnis dan perkara pidana. Jika persoalannya murni bisnis, menurutnya, penyelesaiannya pun harus ditempuh melalui mekanisme bisnis atau perdata, bukan langsung ditarik ke ranah tindak pidana korupsi. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.