SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menggelar razia besar-besaran sejak Sabtu malam hingga Minggu (22/2/2026) dini hari pukul 01.30 Wita. Operasi ini dilakukan untuk menegakkan Surat Edaran Wali Kota Samarinda terkait pembatasan jam operasional usaha selama bulan suci Ramadan.
Kasat Pol PP Samarinda, Anis Siswanti, memimpin langsung pemantauan di sejumlah titik keramaian. Petugas memastikan tidak ada aktivitas usaha yang melampaui batas waktu operasional yang telah ditetapkan, yakni maksimal pukul 23.00 Wita untuk jenis usaha tertentu.
Dalam penyisiran di kawasan Jalan Diponegoro, sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) terpantau tertib dan mematuhi aturan. Kawasan Jalan Pelabuhan hingga area Dermaga juga dilaporkan nihil pelanggaran.
Namun kondisi berbeda ditemukan di kawasan Citra Niaga. Saat petugas tiba, sebagian besar kafe masih beroperasi meski waktu sudah memasuki dini hari.

“Sasaran terakhir di Citra Niaga, di situ ditemukan rata-rata, bahkan keseluruhan, masih melanggar. Harusnya sudah tutup, tapi tadi belum. Kami berikan imbauan kepada pengunjung agar setelah selesai minum segera pulang,” ujar Anis.
Sejumlah pemilik usaha beralasan belum menerima surat edaran secara langsung. Meski demikian, Anis menegaskan toleransi hanya diberikan malam itu saja.
“Malam ini kami masih imbau, tapi saya sudah bicara kepada seluruh pemilik. Besok, kami akan tegakkan tindakan keras dan tegas. Jika masih ada yang buka, langsung kami bubarkan dan saya suruh matikan lampunya,” tegasnya.
Menurutnya, aturan pembatasan jam operasional selama Ramadan telah disosialisasikan secara luas. Karena itu, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadan serta memastikan ketertiban umum tetap terjaga di Kota Samarinda. Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin hingga akhir bulan puasa. (MK)
Editor: Agus S




