RS Pelosok Masih Minim Dokter Spesialis, Ketua IDI Kutim Minta Pemerintah Bikin Terobosan Nyata

SANGATTA – Rumah sakit (RS) di wilayah pelosok Kutai Timur (Kutim) masih berjibaku dengan persoalan klasik, minim dokter spesialis. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kualitas layanan kesehatan masyarakat, khususnya di rumah sakit tipe D yang berada jauh dari pusat kota.

Ketua IDI Kutim, dr Faturrahman, menegaskan pemerintah perlu menghadirkan terobosan nyata agar distribusi dokter spesialis tidak terus timpang.

“RS di daerah terpencil sangat membutuhkan dokter spesialis. Tapi sampai sekarang masih banyak kendala, baik dari sisi regulasi maupun kesejahteraan,” ujar dr Faturrahman kepada Media Kaltim, Minggu (22/2/2026).

Menurut dr Faturrahman, sebelumnya ada opsi memanfaatkan dokter senior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) semester akhir untuk membantu pelayanan di daerah. Secara kompetensi, mereka dinilai sudah mampu bertindak mandiri.

Namun, kebijakan BPJS Kesehatan yang hanya mengakui dokter berstatus spesialis penuh membuat langkah tersebut tak bisa lagi ditempuh.

“Secara kemampuan mereka sudah layak. Tinggal menunggu wisuda. Tapi karena belum resmi menyandang gelar spesialis, layanan mereka tidak bisa diklaim ke BPJS. Ini jadi hambatan besar,” jelasnya.

Baca Juga:  Faizal Rachman Nahkodai Baru PDI Perjuangan Kutim 2025–2030

Dampaknya, beberapa rumah sakit tipe D seperti di Muara Bengkal kesulitan mempertahankan tenaga spesialis.

Tak hanya regulasi, persoalan kesejahteraan juga menjadi tantangan. Ia menyebut terdapat kesenjangan cukup lebar antara dokter kontrak program pusat dan dokter ASN daerah.

“Dokter kontrak dari pusat bisa menerima hingga Rp65 juta per bulan. Sementara ASN daerah rata-rata sekitar Rp20 juta. Selisihnya sangat jauh,” katanya.

Dengan fasilitas terbatas dan beban kerja tinggi di wilayah terpencil, kondisi itu dinilai memengaruhi minat dokter untuk bertugas.

Sebagai pembanding, ia mencontohkan Kabupaten Berau yang memberikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis di rumah sakit tipe D. Kebijakan tersebut dinilai mampu menekan kecemburuan dan menjaga stabilitas pelayanan.

“Kalau ada afirmasi atau insentif khusus, dokter merasa diperhatikan. Pemerintah perlu memikirkan langkah konkret seperti itu,” tegasnya.

Selain itu, sistem pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) yang kini terpusat juga membuat organisasi profesi di daerah kesulitan melakukan pendataan dan pendampingan jika muncul persoalan etik.

Menurut dr Faturrahman, pemerintah pusat dan daerah perlu duduk bersama menyinkronkan kebijakan agar pelayanan kesehatan di daerah tidak terus terkendala aturan administratif.

Baca Juga:  Cekcok Sesama Karyawan Berakhir Penikaman, Pelaku Diamankan Polsek Segah

“Jangan sampai masyarakat di pelosok yang jadi korban. Yang kita inginkan sederhana, pelayanan spesialis tetap tersedia dan berjalan optimal,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.