JAKARTA — Sidang uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/2/2026). Permohonan ini diajukan Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan.
Uji materi tersebut berkaitan dengan status tersangka yang diterima para pemohon dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Mereka menilai sejumlah pasal yang digunakan dalam proses hukum berpotensi membatasi kebebasan berpendapat serta aktivitas akademik dan riset.
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyampaikan bahwa dokumen permohonan telah diperbaiki secara signifikan mengikuti nasihat majelis hakim. Jika sebelumnya terdiri dari 46 paragraf, kini berkembang menjadi 92 paragraf untuk memperjelas kedudukan hukum serta argumentasi konstitusional.
“Permohonan yang kami perbaiki ini cukup banyak dan signifikan. Kalau sebelumnya 46 paragraf, sekarang menjadi 92 paragraf karena para hakim memberikan banyak nasihat dan kami mengikuti nasihat tersebut,” ujar Refly.
Ia menegaskan inti permohonan adalah perlindungan konstitusional terhadap kritik, pendapat, maupun hasil penelitian yang disampaikan kepada pejabat negara, sepanjang dilakukan dengan niat baik dan untuk kepentingan publik.
“Kami rumuskan bahwa akademisi, peneliti, atau aktivis yang menyampaikan pendapat, kritik, masukan, atau hasil penelitian terhadap tindakan atau keputusan pejabat negara tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan dengan niat baik untuk kepentingan publik,” jelasnya.
Selain pasal penghinaan dan ujaran kebencian, pemohon juga mempersoalkan penerapan Pasal 31 dan Pasal 32 UU ITE yang mengatur akses serta pemrosesan informasi elektronik. Menurut mereka, ketentuan tersebut tidak tepat digunakan untuk kegiatan riset atau kajian akademik.
Dalam perbaikan permohonan, Pasal 32 ayat (2) UU ITE dicabut karena dinilai tidak relevan, sementara Pasal 243 ayat (1) KUHP baru terkait ujaran kebencian ditambahkan sebagai bagian dari pengujian.
Refly juga menekankan bahwa sengketa terkait kritik publik semestinya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
“Kalaupun ada yang merasa dirugikan, silakan tuntut secara perdata. Jangan sampai muncul chilling effect yang membuat orang takut menyampaikan pendapat,” tuturnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan pemerintah dan DPR sebelum Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan putusan atas perkara ini. (MK)
Editor: Agus S




