Disorot Soal Mobil Dinas Miliaran, Gubernur Kaltim Buka Suara

SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, angkat bicara terkait polemik pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar yang ramai diperbincangkan publik. Ia menegaskan, hingga kini kendaraan tersebut belum digunakan untuk operasionalnya di wilayah Kaltim.

Rudy menyebut, dalam aktivitas sehari-hari di daerah, dirinya masih menggunakan kendaraan pribadi. Sementara mobil dinas yang telah diadakan ditempatkan di Jakarta untuk mendukung kegiatan kepala daerah.

“Mobil yang diadakan sesuai dengan ketentuan tersebut. Persoalan harga, ada harga ada kualitas,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Menurut Rudy, penempatan kendaraan dinas di Jakarta berkaitan dengan intensitas kunjungan pejabat pusat, tamu daerah, hingga perwakilan negara sahabat ke Kaltim, terutama setelah provinsi ini menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kaltim ini sering menerima tamu dari berbagai daerah dan negara. Karena itu, kendaraan tersebut disiapkan untuk menunjang kegiatan kepala daerah,” katanya.

Ia memastikan pengadaan kendaraan telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006. Dalam aturan tersebut, kapasitas mesin kendaraan dinas pejabat dibatasi maksimal 3.000 cc untuk sedan dan 4.200 cc untuk jenis jip.

Baca Juga:  Penyidikan Proyek RPU Kutim Kembali Berlanjut

Berdasarkan data sistem Inaproc Pemprov Kaltim, kendaraan yang dimaksud memiliki kapasitas mesin 2.996 cc dengan tenaga 434 horsepower. Mobil tersebut berjenis SUV hybrid, dilengkapi baterai 38,2 kWh dengan torsi 620 Nm.

Rudy menilai kendaraan dinas kepala daerah bukan sekadar alat transportasi, melainkan bagian dari representasi daerah di tingkat nasional maupun internasional.

“Masa iya kepala daerahnya pakai mobil ala kadarnya? Jangan dong. Jaga dong marwah Kaltim. Ini marwahnya Kaltim,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Kaltim, Andi Muhammad Arpan, menegaskan pengadaan kendaraan telah mengikuti seluruh regulasi, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah.

“Selama dasar hukumnya jelas, harganya sesuai, dan manfaatnya dapat dipertanggungjawabkan, itu yang menjadi prinsip kami,” pungkas Arpan. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.