NUSANTARA — Status Gereja Katolik Santo Fransiskus Xaverius di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga kini belum resmi menyandang gelar “Basilika”. Penetapan tersebut masih dalam proses pengajuan ke Vatikan dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Takhta Suci.
Staf Ahli Menteri Agama Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi, AM Adiyarto Sumardjono, menegaskan pentingnya meluruskan persepsi publik terkait penyebutan basilika.
“Ini perlu disampaikan untuk meluruskan persepsi publik bahwa hingga saat ini gereja tersebut belum berstatus basilika. Status tersebut merupakan gelar kehormatan dalam Gereja Katolik yang hanya dapat diberikan oleh Paus melalui Takhta Suci Vatikan melalui proses kanonik yang ketat,” terangnya dalam keterangan resmi, kemarin (23/2/2026).
Adiyarto menjelaskan, penggunaan istilah “Basilika” dalam sejumlah dokumen pembangunan saat ini sebatas label administratif atau penamaan teknis proyek konstruksi. Istilah tersebut dipakai untuk membedakan spesifikasi pekerjaan dalam kontrak pembangunan fisik yang dilakukan pemerintah.
Dengan demikian, secara fungsional maupun keagamaan, status basilika belum ditetapkan dan belum bersifat resmi.
“Terkait Gereja Santo Fransiskus Xaverius di Ibu Kota Nusantara, pembangunan fisik hampir rampung dan proses pengajuan status basilika masih berjalan sesuai mekanisme Gereja Katolik. Pemerintah tidak memiliki kewenangan dalam penetapan gelar tersebut,” tegasnya.
Pemerintah, lanjutnya, tetap menghormati mekanisme internal masing-masing agama dalam hal penetapan status dan gelar keagamaan. Pembangunan rumah ibadah di IKN dilakukan dengan standar dan ketentuan sesuai keyakinan masing-masing umat.
Gereja Katolik yang berlokasi tidak jauh dari Masjid Negara IKN tersebut dibangun dengan anggaran sekitar Rp704,9 miliar dan kini progresnya telah mencapai 99 persen. (MK)
Editor: Agus S




