Ketua BEM UGM Diduga Diteror, Komnas HAM Ingatkan Hak Kritik

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi dugaan teror yang dialami Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, setelah menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa kritik merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi dan tidak boleh dibungkam melalui intimidasi.

“Tentu kritik terhadap kebijakan juga bagian dari implementasi hak atas kebebasan berpendapat, berekspresi dan itu harusnya dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Untuk itu, semestinya, pemerintah enggak perlu reaktif,” ujar Anis di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, kritik adalah bentuk partisipasi publik sekaligus mekanisme kontrol terhadap kebijakan negara. Ia menekankan, selama disampaikan secara damai dan tidak mengarah pada kekerasan, kritik harus dilindungi.

“Sejauh ini, berdasarkan pantauan saya, cara-cara BEM ini menyampaikan kritik juga dengan cara-cara yang damai,” tambahnya.

Komnas HAM menyatakan hingga kini belum menerima laporan resmi terkait dugaan ancaman tersebut. Meski demikian, lembaga itu tetap memantau perkembangan situasi.

Baca Juga:  Astro Li Minta MK Tegaskan Nusantara Langsung Berlaku Sebagai Ibu Kota Tanpa Tunggu Keppres

Kasus ini mencuat setelah Tiyo Ardianto dilaporkan menerima pesan WhatsApp bernada ancaman penculikan dari nomor berkode internasional Inggris. Dalam pesan tersebut, pengirim menudingnya sebagai agen asing dan mencari perhatian publik.

Kritik yang dilontarkan Tiyo sebelumnya menyasar program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak mengabaikan persoalan ketimpangan ekonomi yang lebih luas.

Komnas HAM kembali menegaskan bahwa ruang kebebasan berpendapat merupakan pilar penting negara hukum. Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat sipil memiliki hak untuk menyampaikan pandangan secara kritis tanpa rasa takut. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.