Operasi Pekat Mahakam 2026, Pria Bawa Badik 22 Cm Diciduk

TENGGARONG — Jajaran Polsek Sanga Sanga mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin dalam pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026, Selasa (24/2/2026) dini hari.

Kapolsek Sanga Sanga, IPTU Wahid, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan patroli dan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Fitriyadi sekitar pukul 01.45 WITA di Jalan Mada RT 14, Kelurahan Sanga Sanga Dalam, Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Saat itu, petugas memberhentikan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna biru dengan nomor polisi KT-5508-CAR. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang kurang lebih 22 sentimeter yang diselipkan di pinggang terduga pelaku.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan maupun membawa senjata tajam tersebut. Untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, yang bersangkutan langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Wahid.

Pria tersebut berinisial DML (26), warga Sanga Sanga. Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa satu bilah badik lengkap dengan sarung kayu serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

Baca Juga:  Polemik Range Rover Rp8,5 M, Sekda Kaltim Pastikan Mekanisme Pengembalian Rampung

Saat ini, tersangka diproses sesuai ketentuan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait larangan membawa, menguasai, atau memiliki senjata penikam atau penusuk tanpa hak.

IPTU Wahid menegaskan Operasi Pekat Mahakam 2026 yang dilaksanakan berdasarkan arahan Polda Kalimantan Timur dan Polres Kutai Kartanegara bertujuan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya dari potensi tindak kriminalitas akibat kepemilikan senjata tajam secara ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang sah dan sesuai aturan hukum. Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Mari bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Polsek Sanga Sanga memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kutai Kartanegara. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.