BONTANG – Polres Bontang telah membuka hotline pelaporan bagi masyarakat, yang mengetahui adanya indikasi keterlibatan anggota kepolisian dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano menegaskan bahwa laporan dari masyarakat dapat disampaikan secara luas, melalui saluran hotline yang telah disediakan. Langkah ini sebagai bentuk komitmen institusinya, dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba, termasuk jika melibatkan oknum internal.
“Kami komitmen tetap perangi narkoba. Kasih tahu kepada kami kalau ada anggota yang terlibat, apabila ditemukan anggota yang terbukti menggunakan narkoba saat tes urin berlangsung, maka nantinya bakal dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya, Kamis (26/2/2026).
Kapolres memastikan bakal ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada personel yang terbukti terlibat. Seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menanti anggota yang kedapatan melindungi, membekingi, atau menghalangi upaya pemberantasan narkoba.
Sebagai langkah pencegahan internal, Polres Bontang juga akan melakukan tes urine secara berkala dan mendadak kepada seluruh jajaran. Pelaksanaan tes tersebut akan dikoordinasikan, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kami akan berkoordinasi dengan BNN, untuk menjalankan tes urine mendadak,” tambahnya.
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima informasi ataupun laporan, terkait dugaan keterlibatan anggota Polres Bontang dalam kasus narkoba.
“Sejauh ini belum ada informasi yang kami terima terkait keterlibatan anggota. Pengungkapan kasus yang ada juga sepengetahuan saya. Kami tetap berkomitmen memerangi narkoba,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




