Yusri Yusuf Beberkan Raperda RPIK di Bengalon

SANGATTA – Anggota DPRD Kutim, Yusri Yusuf, turun langsung ke Jalan KM 91, Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, untuk membeberkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).

Sebanyak 55 warga hadir dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WITA itu. Antusiasme warga terlihat tinggi. Mereka ingin tahu seperti apa arah industrialisasi daerah yang selama ini dinilai belum memiliki pijakan hukum yang jelas.

Anggota DPRD Dapil II yang akrab disapa Bang YY itu menegaskan, RPIK merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menyusun pedoman pembangunan industri jangka panjang, selama 20 tahun ke depan.

“Kalau bicara industrialisasi, Kutim selama ini belum punya acuan yang ditetapkan secara hukum. Nah, RPIK ini akan menjadi landasan yuridis sekaligus pedoman pembangunan industri daerah,” tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (1/3/2026).

Menurut YY, dokumen RPIK tidak disusun sembarangan. Rancangan tersebut merupakan hasil kerja sama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Timur dengan Universitas Mulawarman. Artinya, naskah akademiknya telah melalui kajian ilmiah dan analisis komprehensif.

Baca Juga:  Kampus di Bawah Tekanan: KIKA Peringatkan Ancaman Kuasa, Militerisme, dan Rezim Anti-Ilmu

RPIK nantinya akan dibagi dalam tiga tahap pembangunan. Evaluasi dilakukan setiap lima tahun agar tetap relevan dengan dinamika dan kebutuhan daerah.

“Dokumen ini akan menjadi acuan bagi perangkat daerah, pelaku industri, pengusaha, hingga masyarakat. Tujuannya jelas, mendorong lahirnya industri unggulan, meningkatkan PAD, dan tentu saja berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan pembangunan ekonomi berbasis regulasi yang kuat. Tanpa arah yang jelas, pembangunan industri dikhawatirkan berjalan sporadis dan tidak terintegrasi.

Salah satu warga KM 91, Aswar, menyambut positif penyusunan RPIK tersebut. Ia menilai kehadiran perda ini bisa menjadi landasan bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang lebih mandiri dan berdaya saing.

“Kalau arahnya jelas, kami juga lebih yakin mengembangkan usaha. Harapannya industri di Kutim bisa benar-benar maju dan membuka lapangan kerja,” tuturnya.

Dengan RPIK, Kutim diharapkan tak lagi sekadar menjadi daerah penyangga sumber daya alam, tetapi mampu membangun fondasi industri yang kuat menuju 2030 hingga 2045.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Simbol Baru Hukum Kutim: Proyek Rp58 M Kejari Kutim Janjikan Pelayanan Publik Kelas Atas
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.