Puskapol UI Soroti Perbedaan Logika Publik dan Politisi dalam Revisi UU Pemilu

JAKARTA — Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, menilai terdapat perbedaan mendasar antara perspektif masyarakat sipil dan politisi dalam melihat arah revisi Undang-Undang Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Hurriyah dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

“Ada perbedaan antara logika publik dengan logika politisi, dengan logika politiknya DPR,” kata Hurriyah.

Menurutnya, masyarakat sipil dan kalangan akademisi memandang reformasi pemilu sebagai instrumen penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi sekaligus memperkuat sistem representasi politik di Indonesia.

“Kalau kita bicara logika publik, publik dalam hal itu terutama masyarakat sipil, akademisi, melihat reformasi pemilu ini sebagai cara untuk memperbaiki kualitas demokrasi,” ujarnya.

Hurriyah menilai pengalaman panjang penyelenggaraan pemilu sejak era reformasi belum sepenuhnya berhasil menciptakan hubungan representasi yang kuat antara wakil rakyat dan masyarakat.

“Kita punya pemilu sudah sekian banyak, dari 1999 sampai 2024. Tetapi saya yakin tidak ada satu pun orang di ruangan ini yang merasa terwakili oleh 580 anggota DPR. Siapa wakil kita? Tidak ada yang bisa jawab,” katanya.

Baca Juga:  Marsinah Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Simbol Perjuangan Buruh dan Kemanusiaan

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya jarak yang cukup lebar antara partai politik, wakil rakyat, dan konstituen dalam sistem demokrasi elektoral Indonesia saat ini.

“Ada keterputusan hubungan antara wakil dan terwakil, ada keterputusan hubungan antara partai politik dengan konstituen,” ujarnya.

Selain itu, Hurriyah juga menyoroti bahwa ruang kompetisi dalam pemilu masih terbatas karena proses pencalonan di dalam partai politik belum sepenuhnya terbuka bagi masyarakat luas.

“Masyarakat bebas memilih di TPS, tetapi masyarakat tidak punya keleluasaan untuk memastikan agar proses pencalonan di dalam partai bekerja secara baik,” katanya.

Ia menilai perbedaan cara pandang tersebut membuat pembahasan revisi UU Pemilu berada pada dua kepentingan yang berbeda, yakni antara upaya memperbaiki kualitas demokrasi dan kepentingan elektoral partai politik.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.