Menata Kembali Peran Perempuan Menuju Sosok Wanita Shalihah

Oleh:
Rahmayanti

Akhir-akhir ini fenomena meningkatnya gugat cerai yang diajukan oleh pihak perempuan menjadi sorotan di berbagai daerah di Indonesia. Dari data pengadilan agama menunjukkan bahwa sebagian besar perkara perceraian justru berasal dari gugatan istri. Fenomena ini tentu menimbulkan pertanyan besar, apakah ini semata-mata karena perempuan semakin berani memperjuangkan haknya, perempuan sudah merasa semakin mandiri, atau justru karena semakin rapuhnya fondasi rumah tangga.

Di tengah perubahan sosial yang begitu cepat, peran perempuan dalam keluarga sering mengalami pergeseran. Nilai-nilai kesabaran, keteguhan, dan komitmen dalam berumah tangga mulai tergeser oleh budaya instan yang cendrung mudah menyerah ketika muncul konflik, ketika masalah melanda tatkala tidak ada ditemukan teman berbagi dan solusi.

Padahal di dalam Islam posisi perempuan sangatlah mulia sebagai pilar utama penjaga keharmonisan keluarga.

Angka perceraian di Kota Bontang menunjukan tren yang patut menjadi perhatian. Hingga 14 Januari 2026. Pengadilan agama (PA) Bontang telah mencatat sebanyak 39 perkara perceraian yang masuk dan diproses. Kepala Pengadilan Agama Bontang, Noor Hasanudin mengungkapkan, puluhan perkara tersebut terdiri dari gugatan cerai istri maupun permohonan talak dari pihak suami. Meski jumlah tersebut masih awal tahun, tapi angka ini dinilai cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Menurut Noor Hasanudin, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama terjadinya perceraian. Ketidakstabilan pedapatan, kehilangan pekerjaan, serta ketidakmampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga kerap memicu berkepanjangan antara pasangan suami istri.

Baca Juga:  Kesehatan Dikomersilkan dalam Sistem Kapitalisme

Selain itu, perselisihan dan pertengkaran yang terus- menerus juga menjadi alasan dominan yang mendorong pasangan memilih jalur hukum. Persoalan kurang komunikasi dan komitmen dalam membina rumah tangga turut memperparah kondisi hubungan.

Dalam beberapa perkara, konflik kecil yang tidak segera diselesaikan berkembang menjadi masalah besar hingga berujung pada perceraian,” jelasnya, Kamis (15/1/2026). http://pusaranmedia.com/read/45339/kasus-perceraian-di-bontang-capau-39-perkara-faktor-ekonomi-dan–perselisihan-dominan.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan meningkatan gugatan cerai dari pihak perempuan. Pertama, perubahan pola pikir akibat pengaruh budaya modern yang menekankan kebebasan individu tanpa diimbangi dengan tanggung jawab dalam rumah tangga.

Konflik kecil yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan cara komunikasi sering berujung pada perceraian, kedua, lemahnya pemahaman dengan hak dan kewajiban dalam berumah tangga.

Banyak pasangan menikah tanpa bekal ilmu bagamana membangun rumah tangga yang sakinah. Ketiga, faktor ekonomi dan perselingkuhan juga sering memicu. Namun permasalah yang ada akan bisa diatasi apabila memiliki komitmen dan landasan agama yang kuat.

Banyak istri yang tidak sanggup karena suami kurang finansial, judi online, hutang dan sebagainya. Di sistem sekarang ini hanya sedikit istri yang bisa bertahan karena keberadaan negara tidak memberikan jaminan pekerjaan untuk suami dan rasa aman bagi istri.

Tren peningkatan jumlah gugat cerai oleh istri juga terjadi di beberapa wilayah bahkan nasional, artinya persoalan ini global menyeluruh. Wanita karier, wanita bekerja hingga pemahaman gender feminis merusak fitrah seorang istri.

Berbagai penyebab perceraian tidak lain karena adanya sistem kapitalisme saat ini. Gugat cerai baik dari istri maupun talak dari suami kadang bukan solusi akhir, begitu mudah mengakhiri rumah tangga ini merupakan bukti rapuhnya sistem keluarga.

Baca Juga:  Kisruh MBG, Stop atau Lanjut

Rentannya pondasi rumah tangga yang jauh dari agama atau adanya pemisahan agama dari kehidupan sehingga rumah tangga rapuh. Negara gagal menjaga ketahanan keluarga karena tidak adanya tiga pilar (ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran negara) akhirnya negara jadi lemah.

Di dalam Islam, perempuan digambarkan sebagai sosok wanita shalihah, yaitu perempuan yang menjaga kehormatan dirinya, taat kepada Allah, serta mampu menjaga keharmonisan rumah tangga.

Walaupun tidak mudah melakukan semua itu, tetapi perempuan shalihah akan berusaha selalu meminta pertolongan kepada Allah agar diberikan dimudahkan dalam setiap langkah di dalam kehidupannya.

Rasulullah SAW bahkan menyebutkan bahwa wanita shalihah adalah sebaik-baik perhiasan dunia. Hal ini menunjukan betapa besar peran perempuan dalam membangun generasi dan menjaga stabilitas keluarga.

Wanita shalihah bukan berarti perempuan yang pasif, pasrah, tertindas tetapi perempuan yang bijaksana dalam menghadapi persoalan dan berusaha menjaga keutuhan keluarga selama tidak ada kezaliman yang nyata.

Di dalam Islam negara bertanggung jawab memberikan perempuan rasa aman dan nyaman dengan dijamin kebutuhan pokok. Juga memberikan lapangan pekerjaan dengan gaji yang layak bagi lelaki dan suami, supaya tidak ada rumah tangga yang terbengkalai akibat kekurangan finansial. Sehingga perempuan tidak perlu repot bekerja membanting tulang untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga:  Pemberian Vaksin Terkesan Lambat Saat Kasus DBD Meningkat

Di sistem Islam memiliki tiga pilar yang membuat aman dan sejahterannya keadaan masyarakat dan bisa terhindar dari kemaksiatan. Yaitu yang pertama adalah ketakwaan individu yang menjadikan dasar bertindak dan berbuat adalah syariat Islam yaitu standar berbuat adalah halal dan haram. Maka apapun yang dilakukan selalu merasa diawasi oleh Allah SWT. Yang kedua adanya kontrol masyarakat, masyarakat dengan kesadarannya menjalankan amar ma’ruf nahi munkar, sehingga amanlah keadaan masyarakat, yang tidak kalah pentingnya yang ketiga yaitu peran negara yang memiliki kewajiban bertanggung jawab atas segala keadaan masyarakatnya, juga memenuhi segala kebutuhan dasar atau hajat hidup orang banyak.

Keadaan ini membuat masyarakat merasa cukup dan tidak berfikir untuk berbuat kemaksiatan yang akan merugikan orang lain apalagi kepada anggota keluarganya.

Adapun hukum gugat cerai dalam Islam, ada hadis Rasulullah “Wanita mana saja yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang diperkenankan, haram baginya mencium wangi surga,” (HR. Abu Daud no 2226). hadis ini menekankan larangan bagi istri meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang sesuai dengan hukum syara, kecuali suami sudah berbuat zolim, tidak memberikan nafkah atau sudah meninggalkan Islam.

Sungguh indahnya kehidupan apabila diatur dengan Islam, karena Islam menjaga kehidupan rumah tangga dari KDRT, perselingkuhan, perselisihan disebabkan masalah ekonomi, judol dan lainnya. Dengan support sistem Islam yang kuat dan 3 pilar bernegara dalam Islam.

Wallahu a’lam.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.