SANGATTA – Potensi zakat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sangat besar. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp920,8 miliar. Namun hingga kini, penghimpunan zakat yang berhasil dikumpulkan masih jauh dari angka tersebut.
Ketua Baznas Kutim Masnip Sofwan menyampaikan, sepanjang tahun 2025 pihaknya berhasil menghimpun zakat, infak dan sedekah sebesar Rp21.919.425.931. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima di berbagai wilayah di Kutim.
“Dana zakat yang dihimpun telah disalurkan kepada 28.161 mustahik yang tersebar di seluruh kecamatan di Kutim. Penyalurannya melalui proses verifikasi faktual di lapangan, baik secara syar’i maupun administrasi,” ujar Masnip dalam acara Kutim Berzakat 2026 yang digelar di Ruang Meranti, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, gerakan Kutim Berzakat merupakan agenda rutin yang digelar setiap tahun dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
Baznas Kutim menyalurkan dana zakat melalui lima program unggulan, yakni bidang sosial (Kutim Peduli), kesehatan (Kutim Sehat), pendidikan (Kutim Cerdas), ekonomi (Kutim Sejahtera), serta keagamaan (Kutim Taqwa).
Berbagai program telah dijalankan, di antaranya bantuan beasiswa perguruan tinggi, bantuan bagi pondok pesantren, bantuan lansia, hingga program pemberdayaan ekonomi melalui dukungan bagi pelaku UMKM serta pengembangan usaha masyarakat.
Sementara itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan pentingnya optimalisasi pengumpulan zakat, khususnya dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan perusahaan di Kutim.
Menurutnya, zakat merupakan kewajiban umat Islam yang telah diperintahkan secara jelas dalam Al-Qur’an.
“Zakat itu bukan sekadar diumumkan, tapi memang harus diambil. Dalam Al-Qur’an kalimatnya perintah. Artinya hukumnya wajib,” tegas Ardiansyah.
Ia menambahkan, zakat memiliki berbagai jenis yang dapat ditunaikan oleh umat Islam. Karena itu, pemerintah daerah mendorong agar penyaluran zakat dilakukan melalui Baznas sebagai lembaga resmi yang memiliki kewenangan sesuai regulasi.
Momentum bulan suci Ramadan, lanjutnya, menjadi waktu yang tepat untuk meningkatkan kesadaran para muzakki dalam menunaikan kewajiban zakat.
“Kalau potensi zakat ini bisa dimaksimalkan, manfaatnya akan sangat besar untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di Kutim,” pungkasnya.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




