Pokir DPRD Kaltim Memanas, 160 Usulan Belum Disepakati

SAMARINDA – Rapat paripurna DPRD Kaltim yang digelar Senin (16/3/2026) berlangsung dinamis setelah pembahasan hasil kerja panitia khusus (pansus) kamus usulan pokok-pokok pikiran (pokir) memicu perdebatan antaranggota dewan.

Agenda yang semula hanya penyampaian laporan pansus berubah menjadi diskusi alot terkait status hasil kerja tersebut, apakah cukup dicatat sebagai laporan atau perlu segera ditegaskan melalui kesepakatan forum.

Perdebatan dipicu interupsi Muhammad Darlis dari Fraksi PAN-NasDem. Ia menilai laporan pansus tidak cukup hanya dibacakan tanpa penguatan sikap DPRD, mengingat pokir merupakan jalur formal penyaluran aspirasi masyarakat ke dalam perencanaan anggaran.

“Kalau hanya dilaporkan tanpa kesepakatan forum, khawatir usulan yang sudah dihimpun bisa hilang di tengah jalan,” ujarnya.

Dari hasil kerja pansus, tercatat 313 usulan pokir yang kemudian disaring menjadi 160 usulan prioritas. Usulan tersebut disebut telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tinggal menunggu legitimasi DPRD.

Pandangan serupa disampaikan Damayanti dari Fraksi PKB. Ia menilai penyederhanaan usulan oleh pihak eksekutif berpotensi mengurangi ruang politik DPRD dalam memperjuangkan aspirasi konstituen.

Baca Juga:  HUT ke-66 Paser Diramaikan Kejuaraan Dragon Boat, 12 Tim Adu Cepat di Gentung Temiang

“Kalau terlalu mengikuti penyederhanaan dari eksekutif, yang hilang bukan hanya program, tapi fungsi penganggaran dewan,” katanya.

Namun, Ketua Fraksi Golkar Muhammad Husni Fahruddin mengingatkan agar forum tetap mengikuti prosedur. Ia menegaskan bahwa keputusan DPRD tidak bisa diambil secara spontan karena berimplikasi sebagai produk hukum kelembagaan.

“Kalau sudah disepakati forum, itu bukan sekadar sikap politik, tapi produk hukum. Harus hati-hati,” tegasnya.

Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis yang memimpin sidang menjelaskan bahwa hasil pansus belum dapat ditetapkan karena masih harus diselaraskan dengan dokumen RKPD 2027.

Meski demikian, Darlis kembali menegaskan pentingnya kepastian agar hasil penyaringan usulan tidak berhenti sebagai catatan administratif semata.

Dukungan juga datang dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Samsun, yang menilai hasil pansus sudah cukup matang untuk disetujui secara internal, sementara koordinasi teknis bisa dilakukan setelahnya.

Namun, perdebatan akhirnya ditutup dengan keputusan penundaan. Ananda menegaskan paripurna kali ini hanya untuk penyampaian laporan, bukan pengesahan.

Laporan pansus akan dibahas kembali bersama TAPD untuk sinkronisasi sebelum dibawa ke forum paripurna berikutnya.

Baca Juga:  Kerusakan Hutan Kaltim Meningkat, Wagub Seno Aji Desak Pemerintah Pusat Bertindak

“Pembahasan kita tunda dan akan dilanjutkan pada paripurna selanjutnya tanggal 30 Maret,” ujarnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.