SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berjalan efektif tanpa mengurangi produktivitas maupun kualitas pelayanan publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yuli Fitriyanti, menegaskan bahwa pengawasan terhadap ASN kini dilakukan secara ketat melalui sistem digital, salah satunya aplikasi e-SAKIP.
Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan pemantauan kehadiran sekaligus kinerja ASN secara real time.
“Absensi dilakukan secara online dan terintegrasi. Selain itu, laporan kinerja juga diinput setiap hari melalui sistem, sehingga semua aktivitas pegawai tetap terpantau,” ujarnya.
Aplikasi e-SAKIP menjadi platform utama dalam pengelolaan kinerja ASN, mulai dari perencanaan, pengukuran, hingga evaluasi. Seluruh aktivitas kerja tercatat dalam satu sistem yang transparan dan terukur.
Dalam penerapannya, ASN diwajibkan melakukan absensi online sesuai jam kerja, mengisi laporan kinerja harian, serta tetap responsif terhadap komunikasi dari atasan.
“Jika ada pimpinan menghubungi bawahan dan tidak diangkat sampai tiga kali, pimpinan bisa memberikan penilaian langsung,” jelas Yuli.
Meski bekerja dari rumah, ASN tidak dibatasi harus selalu berada di tempat tinggal. Namun, kewajiban kerja tetap harus dipenuhi, termasuk menyelesaikan tugas dan siap dihubungi kapan saja.
“Tidak harus selalu di rumah. Yang penting tugas selesai, absensi dilakukan, dan tetap responsif saat dibutuhkan,” tambahnya.
Pemprov Kaltim juga menegaskan tidak ada pemotongan tunjangan secara umum akibat kebijakan WFH. Namun, sanksi tegas akan diberikan bagi ASN yang tidak disiplin.
Sanksi tersebut berupa pemotongan insentif bagi pegawai yang tidak melakukan absensi, tidak melaporkan kinerja, atau tidak merespons atasan.
“Kalau tidak absen, tidak bekerja, atau tidak merespons atasan, tentu ada konsekuensi,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemprov memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Sektor vital seperti rumah sakit dan sekolah tetap beroperasi seperti biasa dan tidak terdampak kebijakan ini.
Kebijakan WFH ini juga merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Aturan tersebut menetapkan skema WFH setiap hari Jumat yang akan dievaluasi secara berkala, sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan mempercepat digitalisasi layanan.
Dengan sistem pengawasan berbasis teknologi, Pemprov Kaltim optimistis kebijakan kerja fleksibel ini mampu menjaga kinerja ASN tetap optimal tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat. (MK)
Penulis: Hanafi
Editor: Agus S




